news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hari Pertama ETLE di Tol, 19 Mobil Ditilang karena Ngebut

2 April 2022 15:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik (ETLE) di 7 ruas tol mulai 1 April 2022 kemarin. Tindak penilangan itu menyasar kendaraan yang melebihi muatan dan kecepatan.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyebut, pada hari pertama pemberlakuan ada belasan mobil yang terkena tilang akibat melebihi batas kecepatan.
"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," kata Jamal saat dihubungi, Sabtu (2/4).
Jamal menyebut, 19 mobil yang terkena tilang tersebut melaju lebih dari 100 km/jam di 5 ruas tol yang telah dipasangi kamera ETLE untuk mendeteksi kecepatan.
Sementara untuk tindak pelanggaran lain, yakni kelebihan muatan, Jamal mengatakan belum ditemukan pelanggaran di hari pertama pemberlakuannya.
"Hari pertama kemarin belum ada (kendaraan yang melanggar) overload-nya," tuturnya.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Ada 5 ruas tol yang dipasangi kamera ETLE untuk menindak kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Lima ruas tol tersebut ialah Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, serta Tol Kunciran-Cengkareng.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk tilang elektronik bagi kendaraan dengan muatan berlebih baru diberlakukan di 2 ruas tol, yakni Ruas Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.