Hari Pertama Larangan Mudik, 184 Kendaraan di Kabupaten Bandung Diputar Balik

6 Mei 2021 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat dari pengendara yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Garut di perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (5/5).  Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat dari pengendara yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Garut di perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (5/5). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan Dishub Kabupaten Bandung memutarbalikkan 184 kendaraan pada hari pertama larangan mudik. Sementara, jumlah kendaraan yang diperiksa berjumlah 477.
ADVERTISEMENT
"Kendaraan diperiksa 477, kendaraan diputarbalikkan 184," kata Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa melalui pesan singkat, Kamis (6/5).
Data tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan di delapan titik sejak pukul 06.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dari pemeriksaan hari pertama, kata Erik, tak ada temuan kendaraan travel gelap.
"Travel gelap nihil," ucap dia.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Untuk memasuki wilayah Bandung Raya, kendaraan dan penumpang harus dilengkapi sejumlah dokumen, seperti surat izin dari pimpinan tempat bekerja hingga keterangan negatif rapid test antigen atau swab test PCR.
Berikut ini delapan titik penyekatan yang disiagakan Polresta Bandung:
Infografik Bahaya Mudik Lebaran 2021. Foto: kumparan
***
Saksikan video menarik di bawah ini
ADVERTISEMENT