Hari Pertama Pembukaan Wisata Internasional, Belum Ada Wisman Tiba di Bali
ADVERTISEMENT
Penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali , resmi dibuka hari ini, Kamis (14/10). Namun, pantauan di lokasi, belum terlihat ada wisatawan mancanegara (wisman ) yang tiba di bandara tersebut.
ADVERTISEMENT
Begitu juga belum ada penerbangan internasional dari 19 negara yang diizinkan masuk ke Pulau Dewata tercatat mendarat di Bandara Ngurah Rai hari ini.
Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Putu Eka Cahyadi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan jadwal penerbangan perdana maskapai yang membawa wisman ke Bali. Ia berharap segera menerima permohonan penerbangan internasional dari pihak maskapai.
"Belum ada terinfo hal tersebut, semoga segera ada (penerbangan internasional yang membawa wisman ke Bali)," kata Eka saat dihubungi, Kamis (14/10).
Adapun daftar 19 negara yang diperbolehkan masuk Bali adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bali Tourism Board (BTB) IB Agung Partha Adyana. Ia mengatakan, turis asing membutuhkan waktu lebih untuk menyiapkan dokumen perjalanan ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, turis asing juga masih menunggu jadwal penerbangan dari pihak maskapai. Sebab, tidak semua maskapai sudah mulai membuka lagi penerbangan langsung dari negara asalnya ke Bali.
"Karena pesawat enggak memungkinkan untuk direct flight ke Bali. Misalnya dari Spanyol itu kan harus transit atau isi bensin. Kecuali short flight dari China itu kan memang bisa. Nah, ini kan baru hari pertama dibuka, kita tunggu saja update dari pemerintah," jelas dia.
Sebelumnya, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati memperkirakan Bali akan mulai kedatangan wisman pada November 2021 mendatang.
"Mereka minta setelah diumumkan oleh pemerintah plus satu bulan mereka baru cukup waktu untuk menyiapkan segala sesuatunya. Dia kan harus membeli tiket, kemudian harus mengurus visa dan sebagainya," kata dia, Senin (11/10).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menko Marves Luhut B Panjaitan menetapkan sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA yang masuk Bali dan Kepri.
Syarat-syarat tersebut antara lain melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris dan memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Lalu juga diwajibkan melaksanakan masa karantina di hotel, vila atau kapal selama lima hari dan memiliki asuransi kesehatan minimal Rp 1 miliar.
==========
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews