Hari Terakhir Pendaftaran Pemilu: Berkas 23 Parpol Dinyatakan Lengkap

14 Agustus 2022 10:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kader partai mengikuti pawai meramaikan suasana pendaftaran partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu menuju KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kader partai mengikuti pawai meramaikan suasana pendaftaran partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu menuju KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menyatakan bahwa hingga Minggu (14/8) tercatat sudah ada 23 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya hanya 21 parpol pada Sabtu (13/8), setelah Partai Republiku Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) datang ke kantor KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran mereka.
"Pagi ini Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) dan Partai Republiku Indonesia telah melengkapi SIPOL 100%. Jadi total parpol pendaftar dengan dokumen yang lengkap sebanyak 23 parpol," ujar Idham kepada wartawan, Minggu (14/8)
Disinggung terkait kesulitan apa yang ditemui sepuluh parpol yang hingga kini berkasnya belum lengkap, Idham menyebut itu merupakan persoalan masing-masing partai.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Yang pasti, kata Idham, KPU telah melakukan kerja mereka salah satunya dengan menyiapkan sistem pendaftaran yang sebaik mungkin untuk memudahkan para parpol pendaftar.
"Kami tidak dalam kapasitas bertanya k,ami hanya bisa menyampaikan sebaiknya memaksimalkan waktu yang tersedia agar dokumen yang telah diserahkan dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya. Tapi kalau tidak [dilengkapi] sampai batas waktu terakhir, kami tidak [akan] melanjutkan proses pendaftaran mereka ke tahapan verifikasi administrasi," kata Idham.
ADVERTISEMENT
"Jadi sekiranya kalau ada 10 parpol belum melengkapi dokumennya itu kembali kepada partai politik sendiri, sumber daya di parpol itu sendiri," pungkasnya.
Pendukung Gerindra dan PKB tiba di KPU. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berikut daftar partai yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh KPU
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
ADVERTISEMENT
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Sementara berikut daftar 10 partai yang berkasnya belum dinyatakan lengkap.
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Republiku Indonesia
5.. Partai Kedaulatan Rakyat
6. Partai Berkarya
7. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
9. Partai Pelita
10. Partai Kongres