Haris Azhar Beri Bukti Tambahan Dugaan Keterlibatan Luhut soal Tambang di Papua

23 Maret 2022 22:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Lokataru Haris Azhar menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan guna meringankannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
ADVERTISEMENT
Haris menyebut, bukti yang disampaikan adalah terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya, Papua.
"Bukti yang kami (serahkan) itu bukan lagi hanya soal riset 9 organisasi, tetapi bahan-bahan yang ditulis oleh 9 organisasi," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
Haris memberi sedikit bocoran terkait sejumlah data yang diserahkannya itu ke penyidik. Mulai dari anggaran hingga perjanjian yang melibatkan Luhut.
"Misalnya anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari perusahaan di Australia yang menyatakan ada berbagi saham terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat berharap dengan barang bukti tersebut bisa menjadi pertimbangan penyidik dalam menangani kasus yang menjerat kliennya.
ADVERTISEMENT
"Selama ini sudah diminta pendapatnya oleh kepolisian untuk menilai kembali berdasarkan bukti bukti dari kami sebagai tersangka jadi tidak sepihak," imbuhnya.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berkunjung ke tempat pengelolaan sampah terpadu ke Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (19/3/2022). Foto: Dok. Kemenko Marves
Menurut Nurkholis, apabila penyidik masih mengabaikan sejumlah bukti yang ditambahkannya itu, mereka melanggar prosedur.
"Kalau ini diabaikan, polisi melakukan tindakan administratif pelanggaran terhadap protap penyidikan," tutupnya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Kasus itu bermula dari salah satu video yang diunggah di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video itu, Haris menyebut Luhut ada di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas di Blok Wabu.