Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan di Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut

6 Maret 2023 14:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Panjaitan usai dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Senin (6/3/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Panjaitan usai dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Senin (6/3/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tak ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya telah melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/3), siang ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dwi Adiantoro mengatakan, Haris dan Fatia tak ditahan karena pasal-pasal yang disangkakan kepada keduanya tak memenuhi kriteria penahanan.
"Betul tidak ada [penahanan], karena secara yuridis atau KUHAP, bahwa pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," kata Dwi usai pelimpahan Haris dan Fatia di Kejari, Senin (6/2).
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Panjaitan usai dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Senin (6/3/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Dwi menerangkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya terhadap Haris dan Fatia siang ini berjalan lancar.
Keduanya dikenakan empat pasal, yakni:
ADVERTISEMENT
"Terhadap 4 Pasal tersebut dijunctokan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP karena dikategorikan penyertaan, jadi ada lebih dari satu tersangka," ujar dia.
"Tahap 2 dilaksanakan lancar, sebagaimana diketahui tersangka sudah meninggalkan kantor Kejari. Kenapa tahap 2 di Kejari Jaktim? Karena memang locus delictinya di PN Jaktim," tambah dia.
Dwi menegaskan, berkas perkara Haris dan Fatia sudah lengkap. Kejari Jaktim akan segera melimpahkan berkas keduanya ke PN Jakarta Timur.
"Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 berkasnya lengkap, kami tim jaksa akan limpahkan ke PN Jaktim. [Sidangnya] baru setelah pelimpahan, baru ada penetapan dari majelis hakim," terang dia.
Asisten Pidana Umum Kejari Jaktim, Danang, berharap Haris dan Fatia bisa kooperatif hingga ke proses pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Tim jaksa dalam P16A sudah ditunjuk, gabungan jaksa baik dari Kejari Jaktim, Kejari dan Kejagung, dan kami menyiapkan sungguh-sungguh perkara ini dapat berlanjut, dan besar harapan kami pihak saudara Haris maupun Fatia dapat mengikuti proses sampai ke pengadilan nanti," tandas dia.