Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui Terkait Kasus 'Lord Luhut'

13 November 2023 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/8). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/8). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Haris Azhar dengan 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Haris Azhar terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (13/11).
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," tambah jaksa.
Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Hal memberatkan, Haris dianggap tak mengakui dan menyesali perbuatannya; mengaplikasikan YouTube channel atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak.
ADVERTISEMENT
Haris juga dinilai jaksa melakukan tindakan pidananya dengan berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," ungkap jaksa.
"Hal meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa," tambah jaksa.
Dalam kasusnya, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatiah dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut. Keduanya didakwa UU ITE.
ADVERTISEMENT