Harun Masiku di Indonesia, Polisi Belum Ketahui Keberadaannya

23 Januari 2020 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopemnas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopemnas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi Kemenkumham memastikan eks caleg PDIP yang berstatus buronan KPK, Harun Masiku, berada di Indonesia. Meski begitu, Harus masih berkeliaran bebas di luar sana. KPK pun telah meminta bantuan Polri untuk mencari Harun.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan kepolisian masih mengidentifikasi keberadaan Harun. Bahkan mereka telah mendatangi sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Harun.
“Saat ini masih kita identifikasi, masih kita mencari ya di mana tempat-tempat yang besar yang bersangkutan berada, masih dalam proses,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Argo menuturkan, bila Harun ditemukan pihaknya akan menyerahkan ke KPK. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan penyidik KPK dalam memburu Harun.
“Polisi masih membantu mencari yang bersangkutan kita tetap komunikasi dengan penyidik KPK dan nanti kalau misalnya sudah kita bisa membantu mengatur keberadaannya dan bisa mengamankan yang bersangkutan, segera kita serahkan ke KPK,” ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (22/1) lalu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny Sompie, akhirnya menyatakan bahwa Harun Masiku berada di Indonesia sejak 7 Januari. Artinya, Harun berada di Indonesia pada saat OTT terjadi.
Ronny berkilah adanya keterlambatan waktu dalam proses data perlintasan di bandara. Hal itu baru diketahui belakangan.
"Oleh karena itu, maka saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soetta, ketika HM melintas masuk," kata Ronny dalam keterangannya.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 850 juta lewat perantara caleg PDIP. Suap diduga untuk memuluskan Harun jadi anggota DPR.
ADVERTISEMENT