Hasbi Hasan Sindir Standar Ganda KPK: Gratifikasi Firli & Lili Tak Diusut

21 Maret 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyinggung sosok eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). Hasbi menjalani persidangan dalam perkara dugaan pengaturan kasus di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Hasbi membandingkan dakwaan penerimaan gratifikasinya dengan kasus etik Firli Bahuri. Jaksa KPK dinilai tidak mengusut secara pidana kasus Firli Bahuri yang dinilainya terbukti menerima fasilitas sewa helikopter. KPK dinilai punya standar ganda.
“Saya prihatin dengan standar ganda dalam dugaan penanganan gratifikasi oleh KPK yang mana KPK tidak responsif melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan menerima diskon, atas biaya sewa helikopter oleh Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menurut ICW selisihnya melampaui Rp 140 juta,” kata Hasbi dalam pembelaannya.
Dia mengutip berita yang bertajuk ‘ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas soal Helikopter, Ini Perjalanan Kasusnya' yang diterbitkan Sabtu 12 Juni 2021.
Hasbi juga mengutip berita lain dan menyinggung mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli, eks Wakil Ketua KPK.
ADVERTISEMENT
“Selain itu KPK juga tak pernah usut dugaan gratifikasi Lili Pintauli salah satu komisioner KPK yang menerima gratifikasi berupa akomodasi tiket, menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina Persero,” imbuh Hasbi Hasan.
Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho dan Aditia Noviansyah/kumparan
Dua kasus tersebut dibandingkan Hasbi dengan apa yang didakwakan jaksa kepada dirinya. Padahal, kata Hasbi, dirinya tidak pernah menerima gratifikasi berwisata helikopter di Bali, tetapi masuk dalam dakwaannya.
Hasbi mengaku sudah bermaksud membayar helikopter yang digunakan tersebut tapi yang menanggung atau memberikan fasilitas tersebut bernama Devi Herlina kala itu belum menghubungi dirinya.
“Saya juga menyampaikan setelah melakukan penerbangan menggunakan helikopter hingga saat ini pihak Urban maupun Devi Herlina tidak pernah menghubungi saya, bahwa saya tidak menghendaki free of charge dan akan membayar sendiri biaya sewanya, walaupun tuduhan tersebut tidak benar,” kata dia.
ADVERTISEMENT
KPK mendakwa Hasbi Hasan mendapat fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV URBAN BEAUTY/MS GLOW. Dia disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.
Nilai penyewaan helikopter yang diduga gratifikasi itu senilai Rp 7.500.000,00 dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar. Termasuk dugaan gratifikasi didakwakan kepada Hasbi.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara.