Hasil Cuci Uang Wawan Diduga Dipakai untuk Pilkada Banten dan Tangsel

31 Oktober 2019 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
Pencucian uang Wawan itu bukan hanya dalam bentuk aset atau mobil, namun juga untuk membiayai Pilkada di sejumlah daerah di Banten.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan telah memberikan uang sebesar Rp 2,9 miliar kepada istrinya, Airin Rachmi Diany, yang maju di Pilwali Tangerang Selatan Tahun 2010. Pemberian itu dilakukan pada November 2010.
Ratu Atut Chosiyah. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wawan juga membiayai kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, senilai Rp 3,82 miliar dalam Pilgub Banten tahun 2011. Wawan memberikannya pada September 2011.
Kemudian Wawan juga membiayai kakaknya yang lain, Ratu Tatu Chasanah, sebesar Rp 4,54 miliar. Saat itu Chasanah maju di Pilkada Serang 2015.
Jaksa KPK menduga, pencucian uang Wawan yang salah satunya untuk membiayai Pilkada itu dari hasil korupsi pengadaan alkes di Banten pada APBD 2012, pengadaan tanah pada Biro Umum dan perlengkapan Setda Pemprov Banten, proyek alkes Kota Tangerang Selatan pada APBD-P 2012, serta proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2010-2012.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (kiri) di peluncuran masterplan pengembangan wisata religi. Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu, Wawan dijerat Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeril Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.