Hasil Joint Investigation Perdana KPK dan Bareskrim: OTT Bupati Nganjuk

10 Mei 2021 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK dan Polri terkait OTT Bupati Nganjuk. Foto: Youtube/KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK dan Polri terkait OTT Bupati Nganjuk. Foto: Youtube/KPK RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada 9 Februari 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kunjungan Jenderal Sigit ketika itu untuk bersilaturahmi dengan 5 pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Saat itu Jenderal Sigit memang tengah bersafari ke para ormas agama serta aparat penegak hukum. Sebab ia baru dilantik Presiden Jokowi sebagai Kapolri pada 27 Januari.
Jenderal Sigit dan Ketua KPK, Firli Bahuri, kemudian menggelar konferensi pers usai pertemuan. Saat konpers, Jenderal Sigit tak cuma berbicara mengenai silaturahmi. Ia menegaskan akan bekerja sama dengan KPK dalam bentuk joint investigation perkara korupsi.
"Di penindakan, tentunya kami sepakat melakukan sinergi dalam bentuk join investigasi. Tentunya kegiatan terkait penindakan di lapangan juga kami akan terus sinergi termasuk juga kegiatan terkait dengan masalah edukasi, dan juga terkait masalah supervisi yang selama ini sering terjadi di antara penegak hukum, kan tentunya perlu ada kesepakatan," kata Jenderal Sigit di KPK pada 9 Februari 2021.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Joint Investigation Perdana KPK-Polri

Rupanya pernyataan Jenderal Sigit ketika itu terealisasi 3 bulan setelahnya atau pada 9 Mei, KPK dan Bareskrim menggelar penyelidikan bersama. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, menjadi target OTT. Novi ditangkap bersama 9 orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum OTT tersebut, KPK dan Bareskrim sama-sama menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa dan camat di Pemkab Nganjuk. Laporan itu diterima sekitar akhir Maret.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) pada 13 April, sedangkan Bareskrim pada 16 April. Menghindari tumpang tindih penanganan perkara, KPK dan Bareskrim menggelar koordinasi sebanyak 4 kali.
"Untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat, dilakukan koordinasi antara KPK dengan dengan Bareskrim Mabes Polri sebanyak 4 kali," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Selama koordinasi tersebut, KPK dan Bareskrim menyepakati beberapa hal di antaranya operasi di lapangan ditangani tim gabungan dari kedua instansi dan penanganan perkara dipegang Bareskrim.
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Tim Gabungan Bareskrim dan KPK Tangkap Bupati Nganjuk

Menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, KPK dan Bareskrim menerjunkan tim ke Kabupaten Nganjuk pada Minggu, 9 Mei. Sebanyak 11 personel Bareskrim dan 3 anggota KPK berada di tim gabungan itu.
ADVERTISEMENT
"Tim Gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait dengan proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Tim Gabungan kemudian menindaklanjuti dan selanjutnya mengamankan 4 orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang," kata Lili.
Lili menyebut, tim gabungan kemudian mendapat informasi dari para camat bahwa uang yang diamankan dikumpulkan atas arahan Novi Rahman. Selain itu, didapati informasi para camat diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada Novi Rahman melalui ajudannya.
"Selanjutnya Tim Gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Lili.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Foto: Dok. Facebook Novi Rahman Hidayat

Bupati Nganjuk Tersangka Suap dan Gratifikasi

Sesuai hasil koordinasi, perkara tersebut akhirnya ditangani Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto, mengatakan usai gelar perkara, pihaknya menetapkan Novi Rahman sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa dan camat di Pemkab Nganjuk.
Berikut 7 tersangka yang ditetapkan:
Pihak penerima suap
Pihak pemberi suap
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
"Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Djoko dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Konpers itu dihadiri Lili Pintauli dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
ADVERTISEMENT
Djoko menyatakan, para camat diduga menyuap Novi Rahman melalui ajudan terkait jabatan mereka. Djoko tak menyebut berapa dugaan suap yang diterima Novi Rahman dalam perkara itu. Namun penyidik telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 647 juta dari brankas pribadi Novi. Dalam sangkaannya, Novi Rahman juga dijerat pasal gratifikasi.
"Barang bukti yang sudah diperoleh uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, 8 unit telepon genggam, dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n Tri Basuki Widodo," papar dia.
Ia menambahkan, para tersangka masih berada di Nganjuk dan segera dibawa ke Jakarta. Mobilitas sempat terkendala karena adanya pembatasan pergerakan terkait larangan mudik.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Foto: Dok. Facebook Novi Rahman Hidayat

Tarif Jabatan Mulai Rp 15 Juta

Sementara itu Komjen Agus Andrianto menyatakan diduga ada tarif tertentu yang harus dibayarkan calon perangkat desa di Kabupaten Nganjuk.
ADVERTISEMENT
"Informasi penyidik untuk di level perangkat desa antara Rp 10-15 juta, kemudian jabatan di atas itu sementara yang kita dapat ini Rp 150 juta," ucap Agus.
Menurut dia, keterangan itu didapat dari pemeriksaan awal setelah dilakukannya OTT. Ia menyebut perihal tarif jual beli jabatan itu masih mungkin untuk dikembangkan.
"Kemungkinan ini masih awal, kami akan lakukan pendalaman dan kembangkan," ujar Agus.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Alasan Perkara Ditangani Bareskrim

Komjen Agus menyatakan pihaknya menangani perkara tersebut lantaran memiliki saksi-saksi dan dokumen pendukung yang lebih kuat. Hal itu ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK.
"Sebelumnya dari KPK mengeluarkan sprinlidik tanggal 13 April, kami tanggal 16 (April). Dari hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen pendukung yang dimiliki kami menurut yang melaksanakan koordinasi bobotnya lebih tinggi. Sehingga saat itu intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan," ujar Komjen Agus.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Agus menyatakan penanganan perkara tersebut bakal tetap berkoordinasi dengan KPK. Ia menegaskan kerja sama ini merupakan sinergi pemberantasan korupsi.
"Tidak ada kaitan yang lain," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada penyuluhan warga binaan wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (20/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun Lili menyatakan keputusan kasus itu dilanjutkan Bareskrim berdasarkan hasil koordinasi sebanyak 4 kali.
"Untuk efektivitas dan percepatan maka penyelesaian perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. KPK akan melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK," ucapnya.
Selain itu, kata Lili, perkara tersebut berada di daerah. Sehingga bisa lebih efektif ditangani Polri yang memiliki jaringan hingga tingkat bawah.
"Kami berpikir karena ini Kabupaten Nganjuk kenapa tidak berada di sana (Bareskrim), apalagi soal jual beli jabatan di tingkat desa sampai kecamatan," tutupnya.
ADVERTISEMENT