Hasil OTT KPK di Kalsel: Plt Kepala Dinas Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka

16 September 2021 20:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KPK telah menyelesaikan gelar perkara terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Hasilnya, dari tujuh orang yang diamankan KPK, tiga di antaranya dijerat sebagai tersangka KPK.
ADVERTISEMENT
Para tersangka tersebut adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus PPK dan KPA; Marhaini selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (16/9).
OTT KPK ini dilakukan pada Rabu (15/9) malam. KPK mendapatkan informasi bahwa akan terjadinya penyerahan uang dari pihak swasta kepada Maliki.
Uang tersebut berjumlah Rp 170 juta yang dibawa oleh Mujib orang kepercayaan dari Maharani dan Fachriadi yang hendak diberikan kepada Maliki. KPK pun menangkap mereka.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Kemudian di kediaman Maliki, KPK juga mengamankan Rp 175 juta diduga uang dari pihak lainnya di kasus ini, termasuk sejumlah barang bukti dokumen. Total KPK mengamankan Rp 345 juta dari OTT tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Maharani dan Fachriadi dijerat sebagai tersangka pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara Maliki sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.
Ketiganya pun langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama untuk mempermudah proses penyidikan. Maliki ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Maharani di Rutan KPK Gedung Merah Putih; dan Fachriadi di Rutan KPK pada Kavling C1.

Konstruksi Perkara

Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten HSU melakukan lelang 2 proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp 1.9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1, 5 Miliar.
ADVERTISEMENT
Namun dalam eksekusinya, diduga terjadi kongkalingkong. Sebelum lelang ditayangkan dalam LPSE, Maliki selaku PPK sekaligus KPA diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Maharani dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15%.
Saat awal mula lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan, ada 8 perusahaan yang mendaftar. Namun hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik Maharani.
Sedangkan untuk lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar. Namun hanya 2 yang mengajukan penawaran, di antaranya CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.
"Saat penetapan pemenang lelang, untuk royek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp 1.9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik FH dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar," kata Alex.
ADVERTISEMENT
Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib orang kepercayaan Maharani dan Fachriadi.
"Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai," pungkas Alex.