Hasil Pantauan ICW: Nilai E Penindakan Korupsi di RI; Jatim Paling Banyak Kasus

21 November 2022 8:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai E terkait penindakan kasus korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK selama Semester I Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Ranking buruk itu diberikan ICW kepada tiga aparat penegak hukum (Apgakum) lantaran selama semester I 2022 hanya mampu menangani 18 persen dari target penanganan kasus sebanyak 1.387 kasus.
"Dari target sebanyak 1.387 kasus korupsi pada Semester I Tahun 2022 yang terpantau, keseluruhan APH hanya mampu merealisasikan 252 kasus atau sekitar 18 persen. Sehingga kinerja penindakan kasus korupsi harus puas mendapat nilai E atau sangat buruk," ujar Peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan pers secara daring, Minggu (20/11).
Diky menjelaskan, nilai E itu diperoleh atas perhitungan rumus dengan membagi jumlah kasus yang ditangani (252) dengan target (1.387), lalu dikalikan 100 persen.
Penilaian makin berjalan buruk ketika raihan ketiga Apgakum tak sebanding dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 yang harus dikelola ketiganya.
ADVERTISEMENT
Tujuan pemantauan ini, menurut Diky, untuk memberikan gambaran mengenai penindakan kasus korupsi oleh kejaksaan, kepolisian, dan KPK sepanjang semester I Tahun 2022.
ICW berharap pemantauan ini juga dapat mendorong transparansi data penindakan kasus korupsi di tiap instansi penegak hukum tersebut kepada publik.
Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto: Facebook/Sahabat ICW

Jatim Daerah Penyumbang Kasus Korupsi Terbanyak, Ada 35 Kasus

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar hasil pemantauan tren penindakan tindak pidana korupsi pada semester I tahun 2022. Dalam pemantauan itu, ICW mencatat daerah mana saja yang paling banyak menyumbang kasus rasuah.
Hasilnya, peneliti ICW Diky Anandya menyebut Jawa Timur sebagai penyumbang kasus korupsi terbanyak di Indonesia pada semester I tahun 2022/ini. Total ada 35 kasus rasuah yang saat ini ditangani oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
”ICW juga mencatat pemetaan kasus korupsi berdasarkan wilayah, di mana ICW mencatat Provinsi Jawa Timur menjadi penyumbang terbanyak kasus korupsi yaitu sebanyak 35 kasus,” ujar Diky dalam konferensi pers secara daring, Minggu (20/11).
Selain Jawa Timur, total ada sembilan daerah lain yang menjadi penyumbang kasus korupsi terbanyak. Kesembilan daerah itu yakni Jawa Barat (19 kasus); Aceh (18 kasus); Sumatera Selatan (14 kasus); Maluku Utara (12 kasus); Bali (12 kasus); Sumatera Barat (10 kasus); Papua (8 kasus); Riau (7 kasus); dan Sumatera Utara (7 kasus).
”Lalu kami juga tak menemukan adanya penanganan perkara kasus korupsi di Provinsi Kalimantan Utara,” ucap Diky.
Akan tetapi, Diky menyatakan penilaian itu tak serta merta membuat Jatim sebagai daerah terkorup di Indonesia. Tingginya angka kasus korupsi, kata Diky, bisa juga diakibatkan baiknya kinerja dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus rasuah di wilayah tersebut.
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock

ICW Ungkap 3 Korupsi Besar Total Kerugian Rp 33 T di Semester I 2022

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap soal tiga kasus korupsi besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga menyebabkan kerugian besar pada negara. Totalnya mencapai Rp 33 triliun.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW, Diky Anandya, mengatakan jumlah tersebut terbesar selama Semester I Tahun 2022 ini.
”Kalau kita merinci lebih lanjut sebenarnya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 33 triliun itu disumbang oleh tiga kasus terbesar dengan potensi kerugian keuangan negara terbesar selama semester I tahun 2022,” ujar dia saat konferensi pers secara daring, Minggu (20/11).
”Keseluruhannya tiga kasus ini seluruhnya ditangani Kejaksaan Agung,” sambungnya.
Salah satu kasus besar yang dimaksud Diky, yakni kasus ekspor CPO atau minyak goreng. ICW mengeklaim kasus itu merugikan keuangan negara hingga Rp 18 triliun.
”Pertama terkait dengan kasus ekspor CPO terkait dengan minyak goreng dengan potensi kerugian negara Rp 18 triliun, kasus Pengadaan Bombardier dan ATR PT Garuda Indonesia yang merugikan negara Rp 8,8 triliun, dan kasus ekspor yang melibatkan lembaga ekspor Indonesia yang menelan kerugian negara Rp 2,6 triliun,” ucap Diky.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ICW juga mengungkap pemetaan kasus berdasarkan modus selama semester I tahun 2022. Menurut dia, modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan anggaran, dari 252 kasus tercatat 147 menggunakan modus ini.