Hasil PPDB Zonasi DKI: Ada 7 Siswa Usia 20 Tahun Lolos Masuk SMA

27 Juni 2020 23:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah orang tua calon peserta didik mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 8, Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah orang tua calon peserta didik mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 8, Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur Zonasi SMP-SMA. Dalam pengumumannya, Disdik DKI mengumumkan calon peserta didik baru SMP yang diterima di jalur ini mencapai 31.011 siswa.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di jenjang SMA, ada 12.684 siswa yang diterima. Kadisdik DKI Nahdiana mengatakan, hingga penutupan PPDB Sabtu (27/6) saat ini, jumlah siswa dalam rentang usia normal (15-16 tahun) mendominasi yakni 92,4 persen.
Usia tertua yang diterima adalah 20 tahun. Jumlahnya hanya 0,06 persen atau 7 siswa. Secara keseluruhan, rincian usia peserta didik yang diterima yakni: 15 tahun (39,7 persen), 16 tahun (52,8 persen), 17 tahun (6 persen), 18-20 tahun (1,4 persen).
PPDB Jalur Zonasi Diumumkan. Foto: Pemprov DKI
PPDB Jalur Zonasi Diumumkan. Foto: Pemprov DKI
Nahdiana kemudian menjelaskan rinci terkait PPDB jenjang SMP.
"Sementara itu, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9 persen, usia 12-13 tahun yang diterima. Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun 2,8 persen, 13 tahun 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan 10-11 tahun 0,3 persen," ujarnya dalam keterangan dari situs PPID DKI, Sabtu (27/6).
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, jalur zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Sekolah yang lokasinya ada di luar domisili, tidak bisa dipilih. Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung.
Anak SMA. Foto: Antara/M. Agung Rajasa
Dalam Pergub No. 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud mengacu pada kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yakni sekolah yang letaknya berada di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik.
Disdik DKI Jakarta menetapkan daftar sekolah dengan mempertimbangkan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung hingga jumlah penduduk.
ADVERTISEMENT
Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.
Proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan Jalur Zonasi adalah sebagai berikut :
Diketahui, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini, antara lain:
Para calon peserta didik yang belum diterima di jalur sebelumnya, bisa mengikuti kembali proses penerimaan melalui jalur prestasi akademik dengan kuota 20 persen untuk warga DKI Jakarta dan 5 persen untuk warga luar DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan penerimaan melalui jalur ini akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020. Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.