Hasto Balas Yusril soal Menghadirkan Kapolda di Sidang MK

18 April 2024 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merespons pernyataan Kuasa Hukum paslon 02, Yusril Ihza Mahendra yang menyinggung kubu 03 Ganjar-Mahfud soal rencana menghadirkan Kapolda pada persidangan sengketa Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Hasto menyinggung terkait sikap Yusril atas putusan MK nomor 90. Menurutnya, pernyataan Yusril atas putusan tersebut berlawanan sebagai pakar hukum tata negara.
“Prof Yusril kan juga sikapnya jelas ketika putusan nomor 90 memicu kontroversi yang luar biasa,” kata Hasto kepada wartawan di Rumah Relawan, Jalan Diponegoro nomor 72, Jakarta, Kamis (18/4).
“Konsistensi dari Prof Yusril sebagai pakar hukum juga kita harapkan lengkap dengan nuraninya bukan dengan pikiran hukumnya, tapi juga nuraninya,” sambungnya.
Diketahui, Yusril pernah membuat pernyataan bahwa Putusan MK 90 itu problematik. Ia juga menyarankan agar Gibran tak maju Pilpres.
Sementara itu, sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, menyebut bukti dan saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud tidak menjelaskan apa-apa. Tidak membuktikan apa pun terkait kecurangan Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra tiba di acara Halal Bilhalal di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (15/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Bahkan dia menyinggung soal wacana awal menghadirkan Kapolda di persidangan.
“Katanya ada Kapolda mau dihadirkan, saya bilang hadirkan aja, saya mau kerjain dia di sidang kalau dia datang,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).
Bila Kapolda tersebut benar datang, lanjut Yusril, maka dia akan mencecarnya dengan dugaan kecurangan masif. Yusril mengaku akan menanyakan bagaimana kejadian di satu provinsi digeneralisir ke 38 provinsi di Indonesia.
“Kalau Kapolda itu datang, saya yakin dia saya akan kerjain dan akan saya permalukan di sidang. ‘Anda Kapolda, Anda mau bicara apa, Indonesia ini 38 provinsi. Anda kapolda di 1 provinsi, apa Anda bisa menjelaskan 37 provinsi yang lain. Jangankan 37 provinsi yang lain, di Polda Anda sendiri, apakah anda ada ngecek ke lapangan?” ujar Yusril.
ADVERTISEMENT
“Saya nunggu-nunggu Kapolda yang mau datang itu tapi ujung-ujungnya enggak datang. Mungkin karena sudah saya gertak duluan, enggak berani muncul tuh di persidangan,” ujarnya.
Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak mengizinkan Kapolda menjadi saksi gugatan pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh sebab itu, saksi Kapolda ini batal hadir.