Hasto Lapor ke Megawati soal Ucapannya yang Dilaporkan ke Polisi

4 Juni 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Situs Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Situs Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku sudah melapor ke Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjeratnya dan sedang ditangani di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati)" kata Hasto usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).
Megawati, menurut Hasto, meminta agar menaati hukum sebagai warga negara yang baik. PDIP pun selalu menekankan pada para kadernya agar mengedepankan supremasi hukum.
"PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," ucap dia.
Hasto dilaporkan telah melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan.
ADVERTISEMENT