Hasto: Otto Hasibuan yang Minta Megawati Jadi Saksi di MK

18 April 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ditemui wartawan di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ditemui wartawan di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons pernyataan kuasa hukum paslon 02, Otto Hasibuan, yang menyebut pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kurang tepat.
ADVERTISEMENT
Hasto menyebut justru sebaliknya Otto-lah yang menginginkan Ketum PDIP itu dihadirkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK.
“Pak Otto Hasibuan barangkali lupa, ya, bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi,” kata Hasto di Rumah Relawan, Jalan Diponegoro Nomor 72, Jakarta, Kamis (18/4).
“Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan," imbuhnya.
Hasto mengatakan bahwa permohonan Megawati sebagai Sahabat Pengadilan itu bukanlah sebagai ketum partai maupun Presiden ke-5, melainkan memang sebagai warga negara.
“Begitulah, memenuhi permintaan Pak Otto Hasibuan, itulah Bu Mega sebagai warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya demi bangsa dan negara (mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan),” ungkap Hasto.
“Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai Amicus Curiae,” lanjutnya.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pernyataan Otto

Sebelumnya pengacara senior Otto Hasibuan menilai, Amicus Curiae yang diajukan Megawati sah secara konstitusi. Namun, pengajuan itu jadi tidak tepat karena seharusnya pihak yang menjadi Amicus Curiae adalah kelompok atau pihak independen yang memberikan perhatian kepada keadilan dan kebenaran.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Tapi dia itu sebetulnya dia tidak punya kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap perkara itu. Jadi ini tidak ada kepentingan di sana. Sehingga dia datang ke pengadilan sebagai sahabat pengadilan, memberikan masukan, pandangannya yang genuine," kata Otto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Sementara, sifat Megawati dalam perkara sengketa Pilpres 2024 termasuk pihak yang berperkara. PDIP adalah partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang berperkara di MK.
"Sehingga saya melihat ini dia tidak genuine sebagai Sahabat Pengadilan karena dia pihak dalam perkara. Jadi saya katakan bahwa boleh-boleh saja itu diajukan, tapi menurut saya bukan sebagai Amicus Curiae," ujarnya.