Hasto Sebut Harun Masiku Korban, KPK Bantah

19 Maret 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri diskusi publik berjudul "Sirekap" dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah "Konspirasi Politik" di Markas Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri diskusi publik berjudul "Sirekap" dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah "Konspirasi Politik" di Markas Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut eks caleg PDIP yang merupakan buronan kasus korupsi KPK, Harun Masiku, merupakan korban. Sebab dia mengeklaim, Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku terhadap caleg terpilih dari PDIP yang meninggal dunia sudah sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
"Harun Masiku ini kan sebenarnya dia korban, karena dia punya hak konstitusional saat itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung. PDIP ini berjuang dengan jalur-jalur konstitusional, dengan jalur-jalur hukum," kata Hasto yang mempersilakan pernyataannya dalam sebuah wawancara dikutip oleh kumparan, Selasa (19/3).
Menurut Hasto, Harun Masiku sudah mendapatkan putusan MA dan mendapat pelimpahan suara dari caleg PDIP yang meninggal tersebut. Hal itu juga merupakan kebijakan dari partai.
Namun di saat yang bersamaan, menurut Hasto, muncul tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan.
"Maka dia tergoda kemudian untuk memberikan, yang kemudian dikategorikan suap karena menyuap anggota KPU, komisioner KPU, itu pelanggaran hukum," kata Hasto.
"Tetapi sebenarnya kasus itu memang suatu 'quote and quote' suatu proses mengaitkan dengan saya, padahal sudah ada tiga yang menjalani hukuman pidana karena terkait suap tersebut, tapi sebenarnya diawali kompleksitas pemilu sehingga mereka yang memiliki kebenaran secara hukum pun itu masih bisa dilakukan pemerasan-pemerasan agar menjadi anggota legislatif," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Hasto, soal Harun Masiku ini bahkan kerap diungkapkan untuk kepentingan politik. Terlebih saat PDIP, terutama dirinya, bersuara keras mengkritik pemerintah.
Tanggapan KPK
Poster bergambar Harun Masiku ditempel saat peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa Harun Masiku yang disebut oleh Hasto korban adalah tidak benar.
"Tidak benar itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (19/3).
"Sejauh ini tidak ada fakta hukum soal hal tersebut baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim," pungkasnya.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku, eks Caleg PDIP, merupakan buronan legendaris KPK. Dia sudah masuk daftar buruan sejak Januari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Hingga 4 tahun, Harun Masiku belum tertangkap.
Dalam kasusnya, ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Wahyu dan para tersangka lain di kasus ini sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap. Menyisakan Harun Masiku yang masih buron.
ADVERTISEMENT