Hasut Demo Rusuh, Admin Grup Facebook STM se-Jabodetabek Terancam 6 Tahun Bui

20 Oktober 2020 9:35 WIB
Massa aksi merusak barikade kawat berduri saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (13/10).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi merusak barikade kawat berduri saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (13/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menangkap 2 admin grup Facebook STM se-Jabodetabek dan 1 admin Instagram @panjang.umur.perlawanan. Ketiganya diduga jadi provokator demo ricuh tolak Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat para pelaku dengan 8 pasal.
“Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober,” kata Ferdy lewat keterangannya, Selasa (20/10).
Massa aksi ricuh saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (13/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ketiga tersangka yang dimaksud berinisial SN (17), MLAI (16), dan WH (16). Mereka diduga menghasut agar demo berjalan ricuh lewat akun facebook itu.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 211 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal tersebut berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.