HDCI Bandung Beri Bantuan Hukum ke 2 Tersangka Penabrak Anak di Pangandaran

15 Maret 2022 12:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua pengendara dari HDCI (Harley Davidson Club Indonesia) Bandung Angga Permana Putra (AG) dan Agus Wandri (AN), ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak bocah kembar di Pangandaran pada 12 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua HDCI Bandung Glenarto memastikan pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum kepada dua anggotanya. Kedua anggota itu menabrak bocah kembar berinisial HA dan HU.
"Tentunya terhadap anggota kita yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya dan akan kita kawal terus," kata dia melalui sambungan telepon pada Selasa (15/3).
Surat pernyataan damai pengemudi moge usai tabrak anak kembar di Pangandaran. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, kepada keluarga korban, Glenarto mengatakan pihaknya sudah memberi santunan senilai Rp 50 juta. Uang yang diberikan tersebut adalah bentuk kepedulian organisasi kepada keluarga yang telah ditinggalkan dan bukan bermaksud agar proses hukum yang berlangsung dihentikan.
"Bahwa yang kita berikan itu adalah merupakan bentuk kepedulian pada keluarga korban kemudian langkah selanjutnya adalah apabila keluarga korban juga istilahnya kooperatif dengan anggota kami dan seterusnya, kita juga akan terus memperhatikan keluarga korban," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika dua pengendara yang sedang konvoi melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padaherang ke Pangandaran. Setibanya di lokasi kejadian, dua pengendara menabrak bocah kembar yang hendak menyeberang jalan.