Heather Lois, WN AS Pembunuh Ibu Kandung di Bali Bebas Murni 29 Oktober

21 Oktober 2021 13:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heather Lois Mack. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Heather Lois Mack. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus WN Amerika Serikat bernama Heather Lois Mack yang membunuh ibu kandungnya Sheila Von Weise Mack dan jasadnya ditaruh dalam koper di Bali pada tahun 2014?
ADVERTISEMENT
Heather pada saat itu divonis 10 tahun bui. Jika mengacu pada tahun bebas, maka dia akan menghirup udara segar pada 2025. Namun karena diberikan remisi, Heather akan bebas murni pada 29 Oktober 2021.
"Jadi nanti (Heather Lois Mack) bebas tanggal 29 Oktober 2021. Dia bebas murni dan ini memang menjadi perhatian (publik) karena dia membunuh orang tuanya," kata Kadivpas Kanwilhumkam Bali Suprapto kepada wartawan, Kamis (21/10).
Suprapto mengatakan, saat bebas dari jeruji besi Lapas Perempuan Klas II A Denpasar, Heather Mack dijemput Imigrasi Ngurah Rai untuk dideportasi. Ia bakal dideportasi bersama anaknya Stella Schaefer yang dirawat ibu asuhnya di Pulau Dewata.
Jadwal deportasi setelah tiket penerbangan dibeli pihak keluarganya. Ia akan dititipkan di Rudenim Imigrasi menunggu jadwal deportasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Biasanya langsung dideportasi. Untuk proses pemulangannya kita akan berkoordinasi dengan kedutaannya terkait dokumen perjalanan kalau itu sudah selesai, kita akan pulangkan sesuai jadwal," kata dia.
Dalam kasus ini, Heather Mack divonis 10 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (21/4/2015) lalu. Ia sempat mengajukan banding, namun majelis hakim PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar.Heather tetap dihukum 10 tahun bui.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Klas II A Denpasar Lili mengatakan, Heather mendapatkan remisi sehingga hukumannya dipotong beberapa tahun, yang harusnya bebas di tahun 2025 menjadi 2021.
Lili belum membeberkan jenis dan lama remisi yang diterima Heather Mack. Ia masih dinas ke luar provinsi.
"Dia kan mendapat remisi sehingga bebas pada tahun 2021. Kalau mau bicara hari Senin ya, saya lagi di Jakarta," kata dia.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2014 lalu di sebuah hotel di Nusa Dua, Bali. Saat itu, Heather bertengkar hebat dengan Sheila Mack. Sheila tak setuju Heather menjalin asmara dengan Tommy Schaefer.
Heather Mack dan Tommy akhirnya membunuh Sheila di hotel tersebut. Mayat Sheila dimasukkan ke dalam sebuah koper. Mereka lalu memesan taksi dan memindahkan koper tersebut ke taksi.
Selanjutnya, mereka kabur dengan cara lompat dari jendela kamar hotel. Sopir taksi dan manajemen hotel akhirnya melaporkan pasangan itu kepada polisi.
Atas perbuatanya, Heather Mack dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke 1 KUHP. Sementara itu, Tommy divonis 18 tahun penjara karena membantu melakukan pembunuhan berencana.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT