Heboh Cawabup Atep Offroad di Gunung Guntur Garut, Ini Respons BKSDA

24 Oktober 2020 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunung Guntur di Garut, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gunung Guntur di Garut, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Postingan seorang artis dangdut kembar Rizky dan Ridho bersama Calon Wakil Bupati Bandung Atep hadir dalam kegiatan offroad di Gunung Guntur atau dikenal sebagai 'Bromo KW' ramai di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, kawasan tersebut merupakan wilayah Cagar Alam Kamojang yang dilindungi di Garut, Jawa Barat.
Selain di Instagram, unggahan itu juga tersebar di Twitter.
Setelah mendapat banyak kecaman dari warganet karena dinilai tidak peka dengan isu lingkungan, unggahan asli dihapus oleh pengunggah, yaitu pedangdut Ridho, (18/10).
Kegiatan offroad rupanya kerap dilakukan oleh pecinta sepeda motor trail secara ilegal di kawasan Gunung Guntur tersebut.
Menanggapi hal itu, dilansir ANTARA, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan menindak tegas dan mempidanakan sesuai undang-undang yang berlaku untuk menjaga kelestarian alam.
"Aktivitas itu merusak kawasan hutan, kalau mengacu ke Undang-undang 5 tahun 90, itu kan mengubah keutuhan kawasan hutan, ada ancaman pidananya, sanksinya ada penjara dan denda," kata Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Dody Arisandi, Sabtu, (24/10).
ADVERTISEMENT
Dody juga menuturkan, wilayah tersebut sudah dipasangkan portal agar tidak dapat dilewati. Petugas BKSDA pun juga rutin melakukan patroli.
Untuk masuk ke kawasan cagar alam tersebut, warga harus mengantongi izin. Para pengguna motor trail berarti telah melanggar aturan yang berlaku dengan memasuki wilayah cagar alam secara ilegal, karena masuk melalui jalur tersembunyi.
Jika melanggar maka sanksinya kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
"Sesuai undang-undang, katanya, tidak boleh ada kegiatan yang bisa mengubah atau merusak kondisi alam di daerah hutan tersebut, jika melanggar maka sanksinya kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," imbuhnya.
Kini dilaporkan, kondisi tanah yang sering dilintasi sepeda motor itu rusak dengan kedalaman hampir tiga meter.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, bahwa kegiatan hobi sepeda motor gunung bukan lah hal yang dilarang, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Bukannya kami melarang hobi trail, cuma yang salah itu karena merusak struktur tanah dan membuat jalur tanah terkikis," pungkasnya.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.