news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Heboh Video Anjing Dipukuli hingga Mati di Bali, Pelaku Akhirnya Ditangkap

30 Juni 2020 12:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anjing kintamani. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anjing kintamani. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi seorang pria memukul seekor anjing di Kuta, Bali, menghebohkan masyarakat. Aksi tersebut terekam melalui kamera amatir kemudian tersebar di sejumlah media sosial hingga akhirnya viral. Pihak kepolisian telah menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, mengatakan pelaku yang ditangkap adalah Gaudensius Harman (25), Adrianus Paput (25), Konradus Ariganti (24), dan Martinus Karbus Budi. (27).
Ia menambahkan, penganiayaan anjing itu terjadi sekitar pukul 18.15 WITA pada Selasa (23/6). Lokasi kejadian berada di perumahan di Kuta Selatan, Badung. Lalu, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada Jumat (26/6).
"Jadi pelaku memukul menggunakan balok kayu dan bangkai anjing dibawa kabur setelah dimasukkan karung," kata Ketut kepada Antara, Minggu (28/6).
Kejadian itu bermula ketika korban bernama Dewi Rince Andrian Talomanafe sedang memberi makan anjing peliharaannya pada Selasa (23/6). Anjing milik Dewi merupakan peranakan lokal berwarna cokelat dan sudah berumur 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Kemudian, sekitar pukul 17.30 WITA, korban keluar rumah untuk melaksanakan ibadah.
"Lalu korban ini menerima telepon dari adiknya yang mengatakan anjingnya dicuri oleh orang tak dikenal dengan cara dipukul dengan kayu balok. Kemudian, diambil dan dimasukkan ke dalam karung," tambah Ketut.
Peristiwa itu sempat direkam oleh tetangga Dewi.
Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan. Di saat yang sama, pelaku menunjukkan tempat membakar anjing yang dicurinya.
Adapun barang bukti yang disita berupa karung yang digunakan membungkus bangkai anjing tersebut, kayu yang digunakan untuk memukul, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan.
Ketut mengatakan hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap tindakan para pelaku penganiayaan anjing tersebut.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.