Helena Lim Bisa Kena Pidana Pemalsuan Jika Terbukti Bukan Tenaga Kesehatan

19 Februari 2021 19:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helena Lim.  Foto: dok: Youtube Helena Lim
zoom-in-whitePerbesar
Helena Lim. Foto: dok: Youtube Helena Lim
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih menyelidiki ada tidaknya tindak pidana dalam kasus Helena Lim terkait vaksinasi COVID-19 tahap pertama untuk tenaga kesehatan. Helena telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (15/2).
ADVERTISEMENT
Direksrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan pemalsuan identitas sehingga Helena bisa mendapat jatah vaksin tahap awal.
"Betul dia adalah petugas apotek, dia memiliki apotek. Kapasitas bekerja di apotek? Iya pertanyaan itu tadi kita akan cek apakah (betul atau tidak). Intinya menentukan termasuk kriteria nakes atau tidak. Maka perlu klarifikasi kepada pihak-pihak yang lain. Itulah kira-kira materi lidik," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Foto: Dok-Polres Jaksel
Jika hasil penyelidikan Helena diketahui bukan tenaga kesehatan, berarti Helena telah memalsukan identitas sehingga bisa dijerat pidana pemalsuan.
"(Bisa disebut memalsukan identitas) bisa," ungkapnya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih perlu meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait sebelum menggelar perkara yang menentukan penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Itulah tadi saya sebutkan masih ada yang perlu diklarifikasikan baru naik ke gelar perkara naik sidik atau tidak," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Helena Lim mendapatkan sorotan karena menerima vaksinasi corona di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Helena mendapatkan vaksinasi yang seharusnya diprioritaskan untuk tenaga medis.
Helena Lim disebut bisa mendapatkan vaksin karena merupakan pemilik salah satu apotek di Kebon Jeruk.