news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hendra Kurniawan dkk Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

27 Januari 2023 6:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang obstruction of justice (OoJ) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lanjut hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan untuk 6 terdakwa.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.
"Untuk tuntutan," begitu dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Para terdakwa kasus obstruction of justice berjalan keluar usai bersaksi di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mereka akan mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa di dua Majelis Hakim yang berbeda. Hendra dkk adalah terdakwa OoJ dalam pembunuhan Yosua bersama-sama Ferdy Sambo.
Merdeka disebut menghalangi penyidikan dengan menghilangkan alat bukti berupa CCTV di Duren Tiga.
Mereka didakwa Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Sambo sudah menjalani tuntutan. Dan jaksa menilai eks Kadiv Propam itu, selain melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ia juga dinilai terbukti Pasal 233 KUHP. Sambo dalam perkaranya dituntut penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Lalu berapa tuntutan yang akan dijatuhkan jaksa kepada Hendra dkk? Apakah 4 tahun sebagaimana ancaman Pasal 233 KUHP? Menarik ditunggu.