Hendra Kurniawan Dkk Kembali Jalani Sidang Obstruction of Justice, Ini Saksinya

10 November 2022 9:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (10/11). Agendanya masih pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
"Jadwal sidang jam 09.00 WIB - selesai. Agenda pemeriksaan saksi," begitu bunyi informasi yang dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, menyebutkan setidaknya akan ada 4 orang saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi kesaksian untuk kliennya. Keempatnya juga akan bersaksi untuk Agus Nurpatria.
Empat saksi itu adalah:
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun saksi untuk Irfan, JPU direncanakan akan menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang terpisah. Mereka akan memberi keterangan soal apa yang mereka lihat dan ketahui terkait kasus penghilangan alat bukti dalam kasus pembunuhan Yosua. Termasuk CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar saksi untuk terdakwa Irfan:
Selain dua sidang tersebut, ada sidang lain dalam perkara yang sama pada hari ini. Yakni dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Mereka disidang secara terpisah dengan agenda pembacaan putusan sela.
Kelima orang di atas adalah terdakwa obstruction of justice dalam perkara Ferdy Sambo dkk. Bersama Ferdy Sambo, mereka didakwa turut menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan dan memusnahkan alat bukti CCTV.
Atas perbuatannya, Hendra, Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT