Hendra Kurniawan Ngaku Terseret Kasus karena Sambo: Saya Berdamai dengan Hati

6 Desember 2022 17:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ferdy Sambo tidak hanya menyeret para ajudannya dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun juga puluhan polisi lain, termasuk jenderal bintang satu yang merupakan bawahannya di Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Eks Karo Paminal Propam Polri itu mengaku pasrah dan berdamai dengan diri sendiri setelah mengetahui ikut terlibat dalam rekayasa Sambo. Bahkan dia turut menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice dalam kasus tersebut.
“Saya berdamai dengan diri saja, dengan hati saya, damai dengan hati, saya jalanin saya syukuri, prosesnya seperti itu, apa yang saya perbuat, ya saya menjawab di proses sidang ini,” kata Hendra yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Yosua, Selasa (6/12).
Setelah mendengar jawaban Hendra, Hakim membandingkan nasib yang diterimanya dengan para saksi lain yang hanya turun pangkat hingga didemosi. Hendra dijatuhi sanksi etik pemecatan secara tidak hormat dari Polri. Dia masih banding atas vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saudara kan sudah bintang satu, yang lain-lain itu sekarang disidang kariernya masih jauh, masih bagus, Saudara bisa katakan berdamai, bagaimana dengan yang lain?” kata Hakim.
"Saya hanya bisa berdamai dengan diri sendiri," jawab Hendra.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hendra sempat mempertanyakan dirinya yang ikut terseret. Termasuk ketika diperiksa tim khusus yang berujung penempatan khusus di Mako Brimob.
“Tim riksus menyampaikan 'udah ndra kamu ngaku aja ini Ferdy Sambo sudah ngaku semua, kamu cerita saja apa adanya', saya bilang, kalau memang sudah ngaku bagus dong, hadirkan (Ferdy Sambo), saya bilang gitu,” kata Hendra kepada Hakim.
Hendra akhirnya sadar ia dibohongi oleh Sambo saat menjalani pemeriksaan khusus. Ia pun sempat berbicara kepada Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biro Paminal Propam yang tak lain anak buahnya. Agus juga kemudian ikut terseret kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Saya sempat cerita sama Agus, 'Gus ini kayaknya kita dibohongin', terus Agus bilang, 'masa sih Bang begitu', (saya bilang) 'iya seperti itu, karena di riksus ngomongnya begitu', (kata Agus) 'wah masa sejauh itu sih bang saya dikadalin begitu, kita dikadalin begitu semua?'” cerita Hendra sambil menirukan percakapannya dengan Agus Nur Patria, terdakwa obstruction of justice lainnya.
Ia bahkan sudah tahu akan masuk dalam patsus yang membuatnya sempat tidak bisa dikunjungi keluarga hampir sebulan.
"Selama di patsus diisolasi selama 1 bulan penuh, tidak boleh dikunjungi keluarga, tahu dari pemberitaan televisi saja," ujar Hendra.
Kini Hendra harus menjalani nasibnya, diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari kepolisian dan didakwa karena menghalangi proses penyelidikan atau obstruction of justice. Meski begitu, Hendra masih berjuang untuk mengajukan banding atas putusan PTDH-nya.
ADVERTISEMENT