Hengki, Otak Pungli di Rutan KPK, Punya Harta Rp 109 Juta

5 Maret 2024 11:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pungli di Rutan KPK turut memunculkan sosok bernama Hengki. Ia diduga menjadi pihak yang menjadi otak pungli di Rutan KPK menjadi lebih terstruktur.
ADVERTISEMENT
Pungli di Rutan KPK diduga sudah terjadi sejak 2016. Namun kala itu, belum terorganisir.
Hengki yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM kemudian mulai dipekerjakan ke KPK menjadi staf rutan pada 2017. Saat Hengki bergabung, pungli mulai diatur secara rapi.
Ia yang memperkenalkan sistem 'Korting' dan 'Lurah' selaku pengepul uang dari pihak tahanan serta petugas Rutan KPK.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Merujuk situs KPK, Hengki tercatat enam kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dimulai sejak tahun 2017 selaku staf cabang Rutan KPK.
Dalam LHKPN 2017 tersebut, Hengki tercatat mempunyai total harta kekayaan Rp 61 juta.
Sementara pada LHKPN terakhirnya pada 2022, Hengki mempunyai harta Rp 109 juta. Dengan kata lain, naik sekitar Rp 48 juta dalam waktu lima tahun.
ADVERTISEMENT
Berikut nilai harta kekayaan Hengki kurun 2017-2022:
Total: Rp 109.944.862

Sosok Hengki

Suasana rumah tahanan KPK. Foto: KPK
Saat ini, Hengki sudah tidak tercatat sebagai pegawai Kemenkumham. Ia pindah menjadi pegawai Sekretariat DPRD DKI Jakarta sejak akhir 2022.
"Saudara Hengki benar adanya. Sekarang bekerja di Setwan DKI," kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus kepada wartawan, Sabtu (24/2).
ADVERTISEMENT
"Saudara Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022, dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik. Tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin," kata dia.
Augustinus mengatakan soal kasus rutan KPK bukan merupakan tanggung jawab Sekretariat DPRD. Sehingga untuk saat ini, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Ia menambahkan, bila kemudian Hengki ditetapkan sebagai tersangka, maka status kepegawaiannya akan dievaluasi oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Termasuk soal status hukum Hengki, yang disebut oleh Dewas KPK sebagai 'otak' pungli di Rutan lembaga antirasuah. KPK belum menjelaskannya.
Hengki belum berkomentar soal kasus pungli dan dugaan keterlibatannya. KPK sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.
Apakah Hengki termasuk di dalamnya?
ADVERTISEMENT
"Yang di rutan KPK, kemarin ada inisial H yang sudah disebutkan oleh Dewas KPK juga, kami pastikan ini juga bagian dari proses yang saya kemarin sampaikan 10 orang lebih yang sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait status Hengki, Jumat (23/2).

Pungli di Rutan KPK

Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pungli di Rutan KPK melibatkan puluhan orang pegawai. Sebanyak 90 orang di antaranya terbukti melanggar etik. Ternyata, pungli ini juga terstruktur dan sistematis sejak 2018-2023.
Para petugas rutan ini melakukan aksinya dengan sebuah sistem dan struktur yang dibangun: ‘lurah’ sebagai pengepul sekaligus penyalur pungli. Pungli diterima dari tahanan yang telah dikumpulkan oleh ‘korting’ atau koordinator tempat tinggal alias ketua dari para tahanan.
ADVERTISEMENT
Siklus tersebut beroperasi terus berdasarkan request fasilitas dari para tahanan. Nominal sogokan atau pungli yang diberikan tergantung permintaan fasilitas tambahan yang diinginkan si tahanan, dipesan lewat ‘korting’ lalu selanjutnya disalurkan ‘lurah’ ke pegawai-pegawai yang bersangkutan.
Sistem ini bisa disebut cara penyaluran satu pintu. Meski, ‘lurah’ dan ‘korting’-nya berganti-ganti, menyesuaikan mutasi. ‘Korting’ juga menyesuaikan keluar-masuknya tahanan. Sistem terstruktur ini ternyata dibuat oleh seorang bernama Hengki.
“Awal mulanya [Hengki] sehingga terstruktur secara baik, ya. Jadi Pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia [Hengki] menentukan sejak awalnya, Rp 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan HP,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi persnya, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
Hengki disebut sebagai orang awal yang menunjuk dan membuat istilah ‘lurah’.
“Dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh seorang yang dituakan di situ, diberi nama ‘korting’, Koordinator Tempat Tinggal. Nah, itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan, setelah terkumpul diserahkan kepada ‘lurah’, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki,” jelas Tumpak.
Anggota Dewas Albertina Ho, menambahkan, bahwa pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa terhadap Hengki. Sudah bukan insan KPK. Sudah menjadi pegawai di Pemprov DKI.
Yang bisa menyentuh Hengki, kata Albertina, adalah terkait pidana kasus ini, yang juga tengah diproses bagian penindakan KPK.
Setelah ditinggal Hengki pada tahun 2022, sistem tersebut tetap berjalan. Dilanjutkan dengan penggantian ‘lurah-lurah’ baru. Sebab pada masa Hengki, hanya dirinya yang berhak menentukan ‘lurah’.
ADVERTISEMENT