Hentikan Jumpa Pers Tatap Muka, COVID-19 Juga Ancam Jurnalis

27 Maret 2020 15:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wartawan tetap meliput tanpa jaga jarak di tengah wabah virus corona. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Wartawan tetap meliput tanpa jaga jarak di tengah wabah virus corona. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ADVERTISEMENT
Aksi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menggelar jumpa pers tentang penerimaan bantuan dari Tiongkok untuk COVID-19 dengan mengundang banyak wartawan, menuai kritikan.
ADVERTISEMENT
Jumpa pers yang digelar di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (27/3), itu mengundang puluhan jurnalis dari berbagai media tanpa diatur jarak aman antara jurnalis maupun antara narasumber.
Padahal, pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
"Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984," ucap Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam rilisnya.
Penyerahan bantuan 40 ton alkes dari China di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Istimewa
AJI Jakarta mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka, tidak menggunakan metode daring.
ADVERTISEMENT
"Menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait COVID-19," lanjut Asnil.
AJI Jakarta juga mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves.
"Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya," tuturnya.
Bupati Pamekasan Badrut Taman (kedua kanan) menyemprotkan cairan disinfektan ke arah wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Saiful Bahri
AJI Jakarta juga menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
Aliansi Jurnalis Independen Bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.
Wartawan tetap meliput tanpa jaga jarak di tengah wabah virus corona. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyesalkan penyelenggaraan konferensi pers Kemenkomarves yang tidak mengindahkan protokol pencegahan COVID-19
"IJTI mendesak semua instansi pemerintah dalam memberikan keterangan pers dilakukan secara live streaming atau TV pool tanpa mengundang Jurnalis untuk hadir. Mengingat mengundang jurnalis hadir dan berkerumun akan membahayakan nyawa serta keselamatan jurnalis," ucap Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana.
"Mengimbau semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan sebagai bagian dari kesungguhan memerangi penyebaran Covid-19," imbuhnya.