Hercules Akan Polisikan Eks Pengacaranya soal Penyerobotan Lahan

27 Maret 2019 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Hercules Rosario Marshal bersiap mengikuti sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, di PN Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hercules Rosario Marshal bersiap mengikuti sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, di PN Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis 8 bulan penjara kepada terdakwa kasus penyerobotan lahan orang lain, Hercules Rozario Marshal. Namun, Hercules akan mempolisikan eks pengacaranya, Sofyan Sitepu.
ADVERTISEMENT
Sebab, Sofyan meyakinkan Hercules untuk menyerobot dan memasang plang di lahan milik PT Nila Alam bertuliskan 'Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 dari MA'.
“Putusan PK 90 tidak mempunyai satu keputusan ekseptorial harusnya diberikan kejelasan bahwa ini tidak boleh masuk sembarangan, cuma enggak bilang, boleh masuk sebagai bukti kepemilikan, dan kita tanam plang. Pak Sofyan Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri sesegera mungkin,” kata pengacara Hercules, Anshori Thoyib, usai sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3).
Penasihat Hukum Hercules, Anshori Thoyib (tengah). Foto: Ricky Febrian/kumparan
Menurut Anshori, rekomendasi Sofyan itu menyebabkan Hercules dilaporkan ke polisi dan divonis dengan pasal penyerobotan lahan milik PT Nila Alam. Keberadaan Sofyan sendiri sampai saat ini belum diketahui. Hal ini yang menjadi kekecewaan penasihat hukum Hercules.
ADVERTISEMENT
“Itu pertanyaan kami sebagai penasihat hukum. Enggak jelas ditanya alamat (Sofyan) di Cempaka enggak ada, di Lampung enggak ada. Untuk aduan masih kita konsultasikan sama rekan-rekan,” kata Anshori.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, di PN Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Hercules divonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 167 KUHP, yang berisi tentang menyerobot lahan milik orang dan tidak segera pergi usai disuruh oleh pemilik lahan yang berhak.
Sementara itu, Hercules dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menganggap Hercules terbukti bersalah menggunakan kekerasan untuk merebut lahan orang lain.