Heru Budi Bentuk Satgas Cegah dan Tangani Kekerasan Anak di Sekolah

1 Maret 2024 18:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan apresiasi, evaluasi dan pengarahan ke Camat hingga Lurah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan apresiasi, evaluasi dan pengarahan ke Camat hingga Lurah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 yang ditandatangani Heru pada Kamis (29/1).
ADVERTISEMENT
Sekda DKI Jakarta dan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta akan menjadi pengarah Satgas di bawah tanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI. Satgas memiliki masa tugas 4 tahun.
"Memutuskan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur," jelas keputusan kepgub dikutip Jumat (1/3).
Menurut kepgub, Satgas akan dibiayai oleh APBD. Berikut susunan lengkapnya:
Penanggung jawab: Gubernur DKI
Pengarah: Sekda DKI Jakarta dan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris: Kadis Pemberdayaan, Perlindungan Anak. dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Anggota:
1. Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta
2. Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan DKI Jakarta
3. Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan DKI Jakarta
4. Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan DKI Jakarta
5. Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan, Kursus, dan Pelatihan Dinas Pendidikan DKI Jakarta
6. Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta
7. Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta
8. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
9. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Sedangkan Sekda DKI dan Asisten Kesra sebagai pengarah memberi arahan mengenai kebijakan dan tujuan pembentukan satgas.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan sebagai koordinator bertugas mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah, mengkoordinasikan alokasi anggaran pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan tugas tingkat provinsi.
Serta melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan tingkat provinsi dan mengkoordinasikan pelibatan masyarakat dalam penguatan tata kelola.
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Foto: Shutterstock
Ada pun anggota satgas bertugas sebagai berikut:
ADVERTISEMENT