Heru Budi Musnahkan 14.447 Botol Miras, Ada Vodka hingga Orang Tua

18 November 2022 9:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 14 Ribu Botol Minuman Keras di Monas.  Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 14 Ribu Botol Minuman Keras di Monas. Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan pemusnahan minuman beralkohol di kawasan Silang Tenggara Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).
ADVERTISEMENT
Total hasil operasi Penertiban Minuman Beralkohol selama tahun 2022 sebanyak 14.447 botol yang terdiri dari berbagai merk seperti Vodka, Mansion, Anggur, Orang Tua, Rajawali dan merk lainnya.
Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 14 Ribu Botol Minuman Keras di Monas. Foto: Fadlan/kumparan
Rincian daerah yang terjaring operasi penertiban ini terdiri dari 5 Satpol PP Kotamadya dan 1 Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
1. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.180 botol
2. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.153 botol
3. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 3.784 botol
4. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 4.245 botol
5. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 1.700 botol
6. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.385 botol
Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 14 Ribu Botol Minuman Keras di Monas. Foto: Fadlan/kumparan
Hal ini dilakukan dengan tujuan memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
ADVERTISEMENT
"Dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol dapat meminimalisir dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di kawasan Silang Tenggara Monas, Jumat (18/11).
Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 14 Ribu Botol Minuman Keras di Monas. Foto: Fadlan/kumparan
Sasaran dari kegiatan ini adalah para pedagang minuman beralkohol yang tidak memiliki izin atau ilegal dan minuman beralkohol oplosan.
"Strategi yang dilakukan dalam operasi ini yakni dengan melakukan kegiatan penertiban yang secara konsisten; menerapkan tindakan Preemtif, Preventif dan Represif; serta menggunakan prinsip KIS, Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi," tutur Arifin.
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi