Heru Budi Tunggu Arahan Kemendagri Soal Larangan Buka Bersama

23 Maret 2023 12:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melayat ke kediaman KSP Moeldoko, Menteng, Jakarta, Minggu (12/3).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melayat ke kediaman KSP Moeldoko, Menteng, Jakarta, Minggu (12/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo meminta jajaran pejabat negara, mulai dari menteri hingga kepala badan dan lembaga, untuk tidak menggelar buka puasa bersama.
ADVERTISEMENT
Alasannya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 mengingat saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Apakah aturan ini juga berlaku di jajaran Pemprov DKI Jakarta?
“Akan ditindaklanjuti sesuai imbauan presiden yang tentunya menunggu aturan berikutnya dari Kemendagri,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/3).
Jika melihat arahan Presiden nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 , Jokowi memang menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan aturan serupa agar jajaran kepala daerah bisa mengimplementasikan aturan serupa di wilayah masing-masing.
Arahan Presiden Jokowi larang bukber. Foto: Dok. Istimewa
“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali kota,” demikian tertulis dalam arahan presiden yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Kemendagri belum mengeluarkan aturan mengenai buka bersama tersebut. Heru juga belum memastikan apakah akan segera mengeluarkan aturan khusus berupa peraturan gubernur atau keputusan gubernur terkait aturan buka puasa bersama.
“Menunggu Kemendagri,” tuturnya.