Heru Cabut Izin Usaha Sedot WC yang Buang Limbah Tinja Sembarangan

8 Mei 2023 17:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta temui pelaku buang tinja sembarangan di Grogol, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023). Foto: Dok. Humas DLH DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta temui pelaku buang tinja sembarangan di Grogol, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023). Foto: Dok. Humas DLH DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencabut izin usaha perusahaan sedot WC yang berulangkali buang limbah tinja sembarangan.
ADVERTISEMENT
“Saya minta kepala dinas Kebersihan mencabut izin operasi dan mereka juga didenda,” kata Heru saat ditemui di Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan sanksi denda kepada pemilik truk tinja dengan nomor polisi B 9315 BFA berwarna kuning berinisial HA sebesar Rp 5 juta.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau progres proyek normalisasi di Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
Namun menurut Heru, sanksi pencabutan izin lebih tepat untuk membuat pelaku jera. Apalagi perbuatan tersebut sudah masuk dalam kategori pencemaran lingkungan.
“Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Ya kita juga semua marah warga. Kan nggak pantas lah ya seperti itu,” lanjut Heru.
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah memberikan aturan kepada seluruh masyarakat pemilik ataupun pekerja di perusahaan pengelolaan limbah manusia seperti truk tinja harus melakukan pembuangan terpusat ke pengolahan air limbah PERUMDA PAL JAYA di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.
ADVERTISEMENT