news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Heru Masih Kaji Pencabutan Pergub Penggusuran Era Ahok

8 November 2022 18:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Usai Hadiri Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Usai Hadiri Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan belum bisa memastikan kapan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, bakal dicabut.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Heru mengatakan dirinya telah melakukan pendalaman bersama jajaran Biro Hukum DKI Jakarta terhadap pergub penggusuran yang diterbitkan sejak era Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI itu.
"Kemarin sudah saya panggil [Biro Hukum DKI], tinggal disisir-sisir," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/11).
Pembahasan dan pendalaman tersebut dilakukan guna menindaklanjuti pengembalian surat permohonan fasilitasi pencabutan pergub yang diajukan Pemprov DKI ke Kementerian Dalam Negeri.
Pengembalian surat oleh Kemendagri menyebabkan pergub penggusuran itu hingga kini belum bisa dicabut.
Meski telah membahasnya dengan Tim Biro Hukum DKI. Heru belum bisa memastikan kapan Pemprov DKI dapat mencabut regulasi yang acapkali digunakan untuk melakukan penggusuran paksa itu.
"Targetnya nanti, tergantung. Belum ada keputusan. Biro Hukum sedang mengkaji [aturan] yang mana yang perlu, yang mana yang tidak," kata Heru.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) (tengah) menghadiri pelantilan DPRD periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pergub ini mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat karena kerap dipakai untuk melakukan penggusuran paksa sejak era Basuki Tjahaja Purnama sampai Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Usai didesak, Pemprov DKI mengupayakan pencabutan pergub tersebut. Sebelum masa jabatan Anies berakhir beberapa bulan lalu, Pergub 207/2016 itu dibawa ke Kemendagri untuk difasilitasi terkait pencabutan. Namun, perkembangan terbaru, pergub itu dikembalikan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menuturkan bahwa pengembalian surat permohonan pencabutan pergub itu diserahkan pihaknya sejak 14 Oktober 2022.
Benny menambahkan bahwa pergub ini belum bisa dicabut karena pihak Pemprov DKI belum memiliki aturan pengganti mengenai penanganan atas penggunaan tanah tanpa izin.