Hikmahanto: Pemerintah Bisa Minta UNHCR Kembalikan Etnis Rohingya ke Cox's Bazar

29 Desember 2023 15:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juhanan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juhanan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahli hukum internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal A. Yani (Unjani), Prof. Hikmahanto Juwawa, kembali menyoroti keberadaan etnis Rohingya yang masuk Indonesia lewat laut.
ADVERTISEMENT
Hikmahanto menilai pemerintah Indonesia bisa meminta United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) mengambil imigran etnis Rohingya untuk dikembalikan ke kamp pengungsian Cox's Bazar, Bangladesh.
"Salah satu solusi yang dapat ditempuh oleh pemerintah terkait kehadiran etnis Rohingya di Indonesia adalah pemerintah meminta UNHCR untuk mengambil kembali ke etnis Rohingya ke Cox's Bazar, Bangladesh," kata Hikmahanto dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/12).
Imigran etnis Rohingya histeris dipindah paksa dari penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023). Foto: Ampelsa/ANTARA FOTO
Hikmahanto mengatakan, pemerintah tidak akan dikualifikasi melanggar prinsip non-refoulement (asas larangan suatu negara untuk menolak atau mengusir pengungsi ke negara asalnya) dalam Pasal 33 Konvensi Pengungsi 1951 ataupun perjanjian internasional lain, dengan langkah tersebut.
Setidaknya, ada tiga alasan yang memungkinkan hal tersebut dilakukan.
Pertama, Hikmahanto mengatakan, sebagaimana disinyalir oleh Polda Aceh para pendatang gelap Rohingya berasal dari Cox's Bazar, bukan dari Rahkine Myanmar.
ADVERTISEMENT
"Cox's Bazar adalah lokasi kamp-kamp bagi etnis Rohingya yang keluar dari Myanmar dengan alasan dipersekusi di Myanmar," kata Hikmahanto.
Seorang gadis pengungsi Rohingya terlihat di depan tenda darurat yang baru didirikan setelah kebakaran besar di Cox's Bazar, Bangladesh. Foto: Mohammad Ponir Hossain/Reuters
Lokasi Cox's Bazar ini berada di Bangladesh. Menurutnya, permukiman ini merupakan permukiman sementara yang diupayakan oleh UNHCR, berbagai organisasi kemanusiaan, dan pemerintah Bangladesh.
Di Cox's Bazar, UNHCR melakukan verifikasi dan screening untuk menentukan status pengungsi bagi etnis Rohingya.
"Verifikasi dan screening dilakukan agar negara ketiga peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 nyaman dan aman dalam menerima pengungsi asal etnis Rohingya," ucap Hikmahanto.
Sejumlah imigran etnis Rohinga kembali mendarat di pantai desa Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu (2/12/2023). Foto: Ampelsa/Antara Foto
Kedua, lanjut Hikmahanto, di Cox's Bazar kondisi kamp pengungsi dianggap buruk. Maka sejumlah etnis Rohingya berupaya untuk keluar dengan cara ilegal.
Dalam konteks tersebut, kata Hikmahanto, mereka keluar tidak karena dipersekusi oleh otoritas di Myanmar namun bertujuan untuk mendapatkan kondisi penghidupan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Ini tentu tidak sesuai dengan definisi pengungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Konvensi Pengungsi 1957 dan karenanya prinsip non-refoulement tidak dapat diberlakukan," kata dia.
Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023). Foto: Ampelsa/ANTARA FOTO
Ketiga, mengembalikan etnis Rohingya yang masuk ke Indonesia secara ilegal tidak berarti mendorong balik ke Myanmar melainkan mengembalikan ke tempat mereka semula di Cox's Bazar.
"Dan ini tentunya dilakukan dengan meminta UNHCR melakukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat 3 Perpres 125/2016," kata dia.
"Untuk ke depan agar etnis Rohingya dari Cox's Bazar tidak berdatangan ke Indonesia, khususnya Aceh, maka pemerintah harus meminta kepada UNHCR untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap etnis Rohingya yang keluar dari kamp-kamp di Cox's Bazar," tutup Hikmahanto.

Pro Kontra

Belakangan ini, kehadiran pengungsi Rohingya di Aceh memicu perdebatan pro kontra. Bahkan ada sekelompok massa pemuda yang mengusir paksa pengungsi yang mayoritas anak-anak dan wanita pada Rabu (27/12). Mereka minta etnis Rohingya itu dideportasi.
ADVERTISEMENT
Tak sedikit juga yang menuding bahwa kebencian pada Rohingya di Aceh sengaja dibangun oleh kelompok tertentu untuk tujuan politik menjelang Pilpres 2024.
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Irvansyah meninjau pasukan saat memimpin upacara peringatan HUT Bakamla ke-18 di Taman Proklamasi, Jakarta, Jumat (29/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sementara itu, Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah mengatakan, dari sisi kemanusian bantuan untuk warga Rohingya yang terombang-ambing di laut tetap harus diberikan. Dalam kondisi perang saja, bila menemukan musuh tak berdaya, tidak bisa diserang.
"Siapa pun, jangankan Rohingya yang belum tahu kita salahnya apa, musuh yang salah saja kita harus tolong kalau mereka punya kedaruratan atau emergency di laut. Kalau kita tidak melaksanakan menolong, itu sudah melanggar kode etik dunia," tutur Irvansyah.
ADVERTISEMENT