Hikmahanto: Putusan Sela Gugatan Afsel Bisa Hentikan Serangan Israel ke Gaza
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Internasional (ICJ) atau juga dikenal dengan Pengadilan Dunia di Den Haag, Kamis (11/1), Afsel menuntut agar operasi militer Israel di Gaza segera dihentikan.
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menanggapi langkah yang dilakukan Afsel. Menurutnya hal penting dalam perkara itu ialah mendapatkan putusan sela.
"Putusan sela dalam sistem peradilan adalah putusan sementara yang dibutuhkan sebelum dilakukannya putusan final atas pokok perkara," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat (12/1).
"Adapun putusan sela yang dimohonkan oleh Afsel pada intinya adalah Israel segera menghentikan serangan ke Gaza," tambahnya.
Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu mengatakan jika Mahkamah Internasional mengabulkan permohonan Afsel, maka rakyat Palestina yang menjadi korban Israel tidak bertambah. Namun, sebelum mengambil putusan sela majelis hakim akan lebih dulu mendengarkan argumentasi Israel yang dijadwalkan Jumat ini.
ADVERTISEMENT
"Bila permohonan Afsel dikabulkan oleh Mahkamah Internasional maka korban rakyat Palestina tidak terus berjatuhan sambil menunggu para hakim Mahkamah Internasional memeriksa dan menjatuhkan putusan final," tuturnya.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (11/1), Afsel berpendapat bahwa Israel melanggar Pasal 2 dari Konvensi Genosida.
Tuduhan itu merujuk pada aksi Israel mengebom Gaza tanpa pandang bulu. Sebanyak lebih dari 23 ribu orang tewas dan mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan.
Sebelum sidang, Israel menyebut tuduhan Afsel tidak berdasar.
Putusan mengenai tindakan darurat yang harus diambil kemungkinan besar akan diputuskan Mahkamah Internasional pada akhir bulan ini. Akan tetapi, putusan apakah Israel melakukan pembantaian bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Putusan Mahkamah Internasional sifatnya final dan tak bisa banding. Tapi, Mahkamah Internasional tidak punya kuasa menegakkan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT