Hikmahanto: Putusan Sela Gugatan Afsel Bisa Hentikan Serangan Israel ke Gaza

12 Januari 2024 7:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida di Jalur Gaza yang digelar di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). Foto: Thilo Schmuelgen/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida di Jalur Gaza yang digelar di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). Foto: Thilo Schmuelgen/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Afrika Selatan (Afsel) menggugat Israel di Mahkamah Internasional. Israel dituduh melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Internasional (ICJ) atau juga dikenal dengan Pengadilan Dunia di Den Haag, Kamis (11/1), Afsel menuntut agar operasi militer Israel di Gaza segera dihentikan.
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menanggapi langkah yang dilakukan Afsel. Menurutnya hal penting dalam perkara itu ialah mendapatkan putusan sela.
"Putusan sela dalam sistem peradilan adalah putusan sementara yang dibutuhkan sebelum dilakukannya putusan final atas pokok perkara," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat (12/1).
"Adapun putusan sela yang dimohonkan oleh Afsel pada intinya adalah Israel segera menghentikan serangan ke Gaza," tambahnya.
Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu mengatakan jika Mahkamah Internasional mengabulkan permohonan Afsel, maka rakyat Palestina yang menjadi korban Israel tidak bertambah. Namun, sebelum mengambil putusan sela majelis hakim akan lebih dulu mendengarkan argumentasi Israel yang dijadwalkan Jumat ini.
ADVERTISEMENT
Warga Palestina memeriksa kehancuran setelah pemboman Israel di Rafah, di Jalur Gaza selatan pada Selasa (12/12/2023). Foto: Said Khatib/AFP
"Bila permohonan Afsel dikabulkan oleh Mahkamah Internasional maka korban rakyat Palestina tidak terus berjatuhan sambil menunggu para hakim Mahkamah Internasional memeriksa dan menjatuhkan putusan final," tuturnya.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (11/1), Afsel berpendapat bahwa Israel melanggar Pasal 2 dari Konvensi Genosida.
Tuduhan itu merujuk pada aksi Israel mengebom Gaza tanpa pandang bulu. Sebanyak lebih dari 23 ribu orang tewas dan mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan.
Sebelum sidang, Israel menyebut tuduhan Afsel tidak berdasar.
Putusan mengenai tindakan darurat yang harus diambil kemungkinan besar akan diputuskan Mahkamah Internasional pada akhir bulan ini. Akan tetapi, putusan apakah Israel melakukan pembantaian bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Putusan Mahkamah Internasional sifatnya final dan tak bisa banding. Tapi, Mahkamah Internasional tidak punya kuasa menegakkan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT