Hikmahanto: Sikap Kemlu Atas Krisis Ukraina Ciderai Kebijakan Luar Negeri RI

27 Februari 2022 2:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyoroti pernyataan sikap Kemlu Indonesia terkait invasi yang dilakukan Rusia di Ukraina. Kemlu menyatakan serangan militer Rusia di Ukraina tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan perdamaian.
ADVERTISEMENT
Hikmahanto menyayangkan pernyataan Kemlu, khususnya yang menyebut "serangan militer terhadap Ukraina tidak bisa diterima". Ia menilai, pernyataan Kemlu itu bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif.
"Kalimat tersebut berpotensi menciderai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif, di mana Indonesia seharusnya tidak mengambil posisi untuk membenarkan atau menyalahkan tindakan Rusia pada situasi di Ukraina," kata Hikmahanto dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (27/2).
Hikmahanto menjelaskan, posisi Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif adalah meminta semua pihak menahan diri dalam penggunaan kekerasan. Dan jika terjadi agar siapa pun yang menggunakan untuk menghentikannya.
Di sisi lain, Hikmahanto juga menyoroti pernyataan Kemlu yang tidak sejalan dengan Presiden Jokowi. Melalui akun Twitternya, Jokowi sempat menyebut bahwa perang membahayakan dunia, tanpa menyebut nama negara.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama, lanjut Hikmahanto, juga dilakukan Jokowi ketika menyatakan penanganan krisis Ukraina harus dilakukan secara cermat agar bencana besar bagi umat manusia bisa dihindarkan. Pada kesempatan itu, Jokowi juga tidak mengindikasikan konflik yang tengah terjadi di Ukraina dan penyerangan yang dilakukan Rusia.
"Pernyataan Kemlu tersebut akan dipersepsi oleh Rusia bahwa Indonesia berada pada posisi yang sama dengan Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan lain negara yang mengutuk tindakan Rusia karena menggunakan istilah 'unacceptable'," ujarnya.
Pidato Presiden Joko Widodo untuk One Ocean Summit, Jumat (11/2/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Hal lain yang disoroti Hikmahanto dalam pernyataan Kemlu adalah yang meminta Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan yang konkret agar situasi tidak menjadi lebih buruk. Ia mempertanyakan apakah Kemlu tidak mempertimbangkan Rusia sebagai anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaannya adalah apakah Kemlu tidak menyadari meminta langkah konkret ke DK PBB sebagai suatu tindakan sia-sia? Hal ini mengingat Rusia adalah anggota DK PBB yang memiliki hak veto. Draf resolusi yang mengecam invasi Rusia ke Ukraina pun telah diveto," tuturnya.
"Seharusnya Kemlu bisa memikirkan upaya-upaya inovatif lain yang lebih memperhatikan konteks, bukan sekadar yang bersifat normatif atau formal," pungkasnya.