Hindari Corona, KPK Siapkan Sidang Korupsi via Video Conference

26 Maret 2020 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto: ANTARA/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto: ANTARA/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Setelah pengadilan pidana umum, kini perkara tindak pindana korupsi atau tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan menggunakan video conference. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dengan melakukan physical distancing.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait teknis persidangan dengan mekanisme video conference tersebut.
"Berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Ali saat dihubungi, Kamis (26/3).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
KPK pun sudah menyiapkan peralatan untuk menggelar sidang via video conference itu. Termasuk di ruang persidangan dan di KPK. Nantinya, terdakwa bisa tetap berada di KPK untuk bersidang.
"Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengah wabah penyebaran virus corona saat ini sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh UU," ungkap Ali.
ADVERTISEMENT
Meski nantinya akan dilakukan secara daring, tapi sidang akan tetap terbuka di Pengadilan. Pengunjung masih bisa datang ke ruang sidang.
"Hakim tetap di ruang sidang, jadi terbuka untuk umum," kata dia.
Suasana sidang melalui video conference yang dilakukan Kejati DKI Jakarta Foto: Instagram/@ kejati_dkijakarta
Sebelumnya, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto mengatakan sudah mulai menerapkan sidang dengan cara video conference. Untuk perkara pidana mulai dilakukan pada hari ini, Kamis (26/3). Sementara, untuk sidang Tipikor dilakukan mulai pekan depan, Senin (30/3).
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!