HNW: Belum Ada Anggota MPR Usulkan Amandemen Secara Formal, Baru Sekadar Kajian

11 September 2021 11:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan pimpinan MPR tak berwenang melakukan amandemen UUD 1945. Ia menyebut wacana amandemen harus datang dari usulan anggota MPR hingga DPD, sementara pimpinan hanya bertugas melakukan rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
"Sesungguhnya pimpinan MPR berencana untuk mengandemen itu tidak benar. Pimpinan MPR tidak berencana melakukan amandemen karena amandemen itu bukan domain pimpinan MPR," kata HNW dalam diskusi bertajuk 'Amandemen UUD 1945 Untuk Apa', Sabtu (11/9).
"Amandemen itu domain anggota MPR mengusulkan perubahan sesuai pasal 37 ayat 1-4, anggota domainnya pasal 37 ayat 1-2, dan pimpinan MPR domainnya ada di pasal 37 ayat 3-4 untuk menyelenggarakan paripurna," ujar dia dia.
HNW mengatakan saat ini wacana amandemen baru sekadar pengkajian yang diteruskan dari rekomendasi MPR periode sebelumnya. Sejauh ini, kata dia belum ada pimpinan ataupun anggota MPR yang mengusulkan amandemen secara resmi.
"Kalau dari atmosfer MPR sendiri saya tidak mendengar baik dari pimpinan atau anggota mpr mengusulkan perubahan UUD secara formal untuk menghadirkan pasal 3 maupun 23 terkait GBHN, maupun pasal 7 terkait perpanjangan periode jabatan presiden, maupun kemungkinan presiden ditambahi masa jabatannya 3 tahun atau berapa pun sehingga pemilu tidak bisa diselenggarakan 5 tahunan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini pun menjelaskan saat ini kajian terkait amandemen belum selesai dan ditargetkan rampung akhir tahun 2021. Namun, kata dia, pengkajian akan berjalan panjang karena ada pihak yang menginginkan amandemen Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau dimasukkan ke TAP MPR.
Selain itu, HNW menambahkan ada pula varian amandemen yang diusulkan oleh pihak DPD.
"Kajian belum selesai karena memang ditargetkan selesai pada akhir 2021. Kalau pun selesai, karena apa pun bentuk selesainya itu bisa saja seperti dalam bentuk rekomendasi sebelumnya, ada dalam bentuk amandemen, ada yang setuju dengan TAP MPR, ada yang tidak setuju dengan amandemen tapi melalui penguatan UU," kata dia.
"Ada juga varian baru dari DPD, mereka menyetujui amandemen bila penguatan DPD disetujui, itu kan varian baru lagi. Sementara untuk menyetujui usulan DPD itu permasalahan yang tidak mudah karena saya yakin fraksi di DPR tidak akan begitu saja menyetujui," tutupnya.
ADVERTISEMENT