HNW Heran Djoko Tjandra Dapat Remisi, Masa Tahanan Rizieq Malah Diperpanjang

22 Agustus 2021 19:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritisi pemberian remisi kepada Djoko Tjandra oleh Kemenkumham. Menurutnya, terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut tak seharusnya diberikan remisi sebab pernah menjadi buron dan menyuap penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Djoko Tjandra buron, suap polisi dan jaksa, malah dapat remisi 2 bulan," kata Hidayat di akun Twitternya, Minggu (22/8).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini membandingkan dengan kasus yang menimpa Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab.
"Habib Rizieq Syihab, tidak menyuap, berlaku baik dan kooperatif, kalau ada remisi, lebih wajar diberi ke HRS atau malah pembebasan," ujarnya.
Dalam kasus Rizieq, HNW sapaan Hidayat, malah menilai aneh karena pengadilan malah memperpanjang masa tahanan Rizieq.
"Anehnya masa penahanannya justru diperpanjang 30 hari. Harusnya keadilan hukum jadi panglima," kritiknya.
Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya itu. Vonis itu dijatuhkan pada 2009 silam. Akan tetapi, Djoko Tjandra baru dieksekusi pada 31 Juli 2020. Sebab, ia melarikan diri hampir 11 tahun.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dalam pelariannya, ia kembali berbuat pidana. Yakni memalsukan dokumen perjalanan agar bisa keluar masuk Indonesia serta suap agar bebas dari hukuman kasus Bank Bali.
ADVERTISEMENT
Usai ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra langsung dieksekusi. Selain itu, dia juga diproses hukum terkait kasus surat jalan dan suap serta pemufakatan jahat.
Untuk kasus surat jalan, ia divonis 2,5 tahun penjara. Perkaranya masih dalam tahap kasasi.
Sementara untuk kasus suap dan pemufakatan jahat, Djoko Tjandra dihukum 3,5 tahun penjara. Perkara ini juga masih dalam tahap kasasi. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi serta Jaksa Pinangki.