HNW Kecam Presiden Prancis soal Penistaan Nabi Muhammad: RI Harus Tuntut Macron
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron yang membiarkan kasus penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Ia mengutuk aksi kekerasan yang timbul akibat penistaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut HNW, Macron harus lebih mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan Peradilan HAM Eropa pada 25 Oktober 2018. Keputusan itu menetapkan bahwa penistaan agama dan tokoh agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara atau berekspresi.
HNW kemudian memberi contoh kasus Nyonya ES yang dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan di Austria karena menistakan Nabi Muhammad.
“Dalam putusannya, Pengadilan HAM Eropa menyebutkan pernyataan bahwa Nabi Muhammad adalah pedofilia merupakan pernyataan yang telah melampaui batas yang diizinkan dari kebebasan berekspresi,” kata HNW dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (28/10).
Selain itu, lanjut dia, Macron perlu merujuk pada kasus Soile Lautsi vs peradilan Italia. Saat itu, Lautsi keberatan dengan adanya crucifix (patung salib katolik) dipasang di sekolah umum di Italia.
ADVERTISEMENT
Permohonan ini ditolak oleh Pengadilan HAM Eropa karena patung salib itu bukan hanya sebagai simbol agama, tetapi juga warisan budaya barat Italia.
HNW mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan HAM Eropa, seharusnya sudah tidak perlu ada lagi perdebatan antara hubungan kebebasan berekspresi dan penistaan terhadap agama atau tokoh agama.
“Apalagi, Pengadilan HAM Eropa ini berada di Kota Strassbourg, salah satu kota di Prancis. Dan bila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, serta berlaku adil dan konsisten, maka ia secara nyata telah menguatkan harmoni antar warga dan antar Umat beragama di Prancis yang bisa berdampak global. Sehingga tidak akan ada reaksi negatif dari individu maupun komunitas Umat beragama Islam. Sehingga Kemlu Prancis juga tak perlu mengiba-iba, meminta tidak ada pemboikotan terhadap produk-produk Prancis," ujarnya.
ADVERTISEMENT
HNW juga mengkritik siaran pers Kedubes Prancis di Jakarta yang justru mengalihkan isu kasus penistaan Nabi Muhammad SAW itu. HNW mengutuk keras bentuk ekstremisme dan radikalisme, juga menolak kekerasan atau kejahatan hingga pembunuhan atau tindakan kriminal terhadap perempuan Muslimah, yang terjadi akibat peristiwa itu.
“Karena penghinaan Agama/tokoh Agama jelas bukan jenis kebebasan berbicara/berekspresi, melainkan pelanggaran HAM, sebagaimana disebutkan dalam Resolusi Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada 26/3/2009, dan hal serupa juga diputuskan oleh Pengadilan HAM Eropa,” ujarnya.
Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dengan merujuk pada ketentuan Dewan HAM PBB maupun Peradilan HAM Eropa. HNW mengapresiasi sikap Pemerintah RI yang sudah memanggil Dubes Prancis.
ADVERTISEMENT
Namun, hal itu, kata dia, masih belum cukup. Pemerintah harus lebih berperan aktif dan efektif agar masalah ini bisa segera diatasi agar tidak semakin meluas dampaknya.
”Pemerintah RI perlu menuntut Macron untuk menghormati keputusan Dewan HAM PBB maupun Pengadilan HAM Eropa yang menegaskan bahwa penistaan Agama/Tokoh Agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara/berekspresi, melainkan itu justru bentuk pelanggaran HAM. Mestinya Macron bisa diingatkan agar berlaku rasional dan adil kepada 5 jutaan warganya yang memeluk Islam dan meyakini Muhammad SAW sebagai Nabi yang mereka sucikan,” kata dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.