HNW Minta Kemensos Tetap Beri Santunan bagi Ahli Waris Korban Meninggal COVID-19

24 Februari 2021 3:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Edaran Kemensos terkait penyetopan santunan bagi ahli waris korban corona. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat Edaran Kemensos terkait penyetopan santunan bagi ahli waris korban corona. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi keputusan Kementerian Sosial yang memberhentikan pemberian santunan sebesar Rp 15 juta kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat COVID-19.
ADVERTISEMENT
HNW menuntut agar surat edaran Kementerian Sosial dengan No.150/3/2/BS.01.02/02/2021 yang menyetop santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 dicabut. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan keputusan pemerintah dengan DPR terkait dana empati bagi korban.
“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana," kata HNW, Selasa (23/2).
"Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518-an miliar untuk santunan korban COVID-19 atau hanya sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 triliun," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR itu menuturkan, dirinya tak yakin alasan pemberhentian santunan karena ketiadaan anggaran. Sebab, kata dia, seharusnya sejak awal Kemensos bisa menganggarkan dalam APBN mau pun anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021 naik menjadi Rp 688,3 triliun.
"Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4 persen. Pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena COVID-19, menunjukkan melemahnya komitmen negara kepada korban COVID-19," kata HNW.
"Itulah mengapa pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan Korporasi dan UMKM, yakni Rp 187,17 triliun," tutur dia.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selama masa reses, HNW menuturkan banyak menerima aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat COVID-19 itu. Menurut dia, mestinya rakyat dibuat tenang agar imunitas tubuh makin kuat menghadapi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos. Mestinya pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada Rakyat, apalagi yang jadi korban akibat COVID-19," kata dia.
HNW berharap anggaran untuk penanganan COVID-19 pada 2021 sebaiknya ditambah dari tahun 2020 karena masyarakat yang terdampak semakin banyak.
"Jangan malah dikurangi apalagi dihapus. Karenanya, segeralah Kemensos mencabut Surat Edarannya itu, dan secepatnya memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat COVID-19," tutup dia.