HNW Nilai Makna 'Khilafah' di FPI Jelas: Beda dengan HTI Tolak NKRI

29 November 2019 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Rekomendasi izin perpanjangan ormas FPI atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) telah diteruskan oleh Menteri Agama Fachrul Razi kepada Kementerian Dalam Negeri. Fachrul menilai FPI memenuhi semua syarat untuk menjadi ormas, termasuk kesetiaan pada Pancasila.
ADVERTISEMENT
Namun, Mendagri Tito Karnavian tetap mempermasalahkan komitmen FPI dengan menyoal makna khilafah di AD/ART, aksi sweeping, hingga makna jihad.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menilai surat izin Menag seharusnya dapat menjadi acuan untuk menuntaskan izin FPI. Sebab, Menag memiliki kewenangan untuk mengkaji lebih dalam FPI.
"Yang diberi dalam tanda kutip kewenangan untuk mengkaji lebih detail kan Menag, dan Menag kan sudah menyimpulkan bahwa HTI dan FPI tidak sama," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/11).
Dia menilai, kata khilafah islamiah yang disoal Tito Karnavian harusnya sudan selesai di tahap kajian Kemenag tak perlu diperpanjang Kemendagri. Menurutnya, dengan pengeluaran izin oleh Kemenag, artinya khilafah yang dimaksud FPI sudah sejalan dengan Pancasila.
ADVERTISEMENT
"FPI bukan HTI, dan kilafahnya maknanya berbeda dengan yang dipahami oleh HTI. Kalau FPI kemudian menerima Pancasila, menerima NKRI, maka khilafah maknanya berbeda dengan HTI. Kalau HTI kan kilafahnya menolak NKRI, menolak Pancasila," kata wakil Ketua MPR itu.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menerima rekomendasi Kementerian Agama atas perpanjangan izin FPI. Menag Fachrul Razi menyampaikan FPI sudah membuat pernyataan untuk setia pada Pancasila dan NKRI dan memenuhi seluruh syarat.
"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI dan tidak akan melanggar hukum lagi," ujar Fachrul usai menghadiri rapat terbatas di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/11).
ADVERTISEMENT
Namun, Mendagri Tito Karnavian, belum menyatakan akan mengeluarkan SKT FPI. Hal ini karena kata 'khilafah islamiah' dalam AD/ART FPI yang dipersoalkannya. Tito juga menyoal aksi sweeping dan makna jihad FPI.
"Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi  organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah (sempurna/menyeluruh) di bawah naungan khilafah islamiah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad," ucap Tito usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).