Hoaks Anies Perpanjang PSBB Jakarta Sampai 18 Juni

3 Juni 2020 19:00 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Sejumlah tangkapan layar berupa berita bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni 2020 beredar. Hal ini kemudian jadi perbincangan di media sosial.
ADVERTISEMENT
Keputusan memperpanjang PSBB di Jakarta itu disebut-sebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.
Setelah ditelusuri, informasi ini tidak benar alias hoaks. Situs pendeteksi hoaks Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Lawan Hoaks (Jalahoaks), juga mengkonfirmasi bahwa informasi yang beredar itu merupakan hoaks.
Dikutip dari Jalahoaks, Kepgub yang itu merupakan Kepgub yang digunakan sebagai dasar penerapan PSBB di Jakarta pada 24 April-7 Mei 2020. Padahal, Anies telah memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 4 Juni 2020 lewat Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria saat menetapkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Anies memang belum mengumumkan nasib PSBB di Jakarta yang akan berakhir pada Kamis, 4 Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta sempat menyampaikan agenda bahwa Anies akan menyampaikan nasib PSBB di Jakarta pada Rabu (3/6) pukul 17.00 WIB secara live streaming melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Namun, agenda itu ditunda. Anies baru akan menyampaikan keputusan atas PSBB di Jakarta pada Kamis (4/6).
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.