Kumparan Logo
Hoaxbuster- Soal Tak Ada Kompensasi Gagal Vaksinasi Corona
Hoax Buster: Soal Tak Ada Kompensasi Gagal Vaksinasi Corona.

Hoaxbuster: Kabar Tak Ada Kompensasi Jika Cacat atau Meninggal Usai Divaksin

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Beredar pesan berantai dengan narasi pemerintah tak menyediakan kompensasi bagi yang mengalami kegagalan vaksin seperti efek jangka panjang atau meninggal dunia. Pesan tersebut ditulis dalam Bahasa Inggris.

Pesan tersebut mengatasnamakan Andrew Lee dari Singapura. Informasi dalam pesan tersebut disampaikan dengan format tanya jawab. Salah satunya adalah pertanyaan soal kompensasi kegagalan vaksinasi.

Pertanyaan: Jika saya mengalami reaksi yang parah, efek jangka panjang atau meninggal karena vaksin, apakah saya (atau keluarga saya) akan diberi kompensasi dari pembuatan vaksin atau Pemerintah?

Pemeritah: TIDAK. Pemerintah dan produsen vaksin memiliki tanggung jawab terkait obat percobaan ini.

Hoax Buster: Soal Tak Ada Kompensasi Gagal Vaksinasi Corona. Foto: WhatsApp via ANTARA

Dikutip dari Antara, Presiden Joko Widodo memberikan santunan bagi penerima vaksin corona yang mengalami cacat atau meninggal dunia usai disuntik.

Pemberian santunan tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Pasal 15A Ayat 4

Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan

Pasal 15B Ayat 1

Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah

Pasal 15B Ayat 2

Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian

Untuk kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan persetujuan Kementerian Keuangan.

embed from external kumparan