Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hoaxbuster: Kabar Tak Ada Kompensasi Jika Cacat atau Meninggal Usai Divaksin
25 Februari 2021 11:09 WIB
ADVERTISEMENT
Beredar pesan berantai dengan narasi pemerintah tak menyediakan kompensasi bagi yang mengalami kegagalan vaksin seperti efek jangka panjang atau meninggal dunia. Pesan tersebut ditulis dalam Bahasa Inggris.
ADVERTISEMENT
Pesan tersebut mengatasnamakan Andrew Lee dari Singapura. Informasi dalam pesan tersebut disampaikan dengan format tanya jawab. Salah satunya adalah pertanyaan soal kompensasi kegagalan vaksinasi.
Pertanyaan: Jika saya mengalami reaksi yang parah, efek jangka panjang atau meninggal karena vaksin, apakah saya (atau keluarga saya) akan diberi kompensasi dari pembuatan vaksin atau Pemerintah?
Pemeritah: TIDAK. Pemerintah dan produsen vaksin memiliki tanggung jawab terkait obat percobaan ini.
Dikutip dari Antara, Presiden Joko Widodo memberikan santunan bagi penerima vaksin corona yang mengalami cacat atau meninggal dunia usai disuntik.
Pemberian santunan tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Pasal 15A Ayat 4
ADVERTISEMENT
Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan
Pasal 15B Ayat 1
Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah
Pasal 15B Ayat 2
Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian
Untuk kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan persetujuan Kementerian Keuangan.