Hoaxbuster: Soal Memakai Masker Tak Ber-SNI Akan Didenda dan Dipenjara

28 Oktober 2020 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoaxbuster soal memakai masker tak ber-SNI akan didenda dan dipenjara. Foto: Kominfo
zoom-in-whitePerbesar
Hoaxbuster soal memakai masker tak ber-SNI akan didenda dan dipenjara. Foto: Kominfo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah unggahan media sosial Facebook beredar mengklaim bahwa menggunakan masker tak ber-SNI akan dikenai denda dan dipenjara. Unggahan tersebut menunjukkan sebuah foto masker yang ber-SNI adalah masker kain.
ADVERTISEMENT
Unggahan diambil dari tangkap layar sebuah artikel yang berjudul “Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI”. Berikut narasi yang dituliskan dalam unggahan foto tersebut:
“memang wes diprediksi…semenjak masker scuba dilarang pasti enek berita anyaran. dan terbitlah khabar berita kui…masker ber SNI. Wajib dipake warga +62….
Bisnis memang kejam…kalo gak mentaati peraturan…denda dan penjara akibatnya."
Melansir dari situs Kominfo, dijelaskan oleh kementerian Perindustrian melalui Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki, bahwa tidak benar adanya denda pemakaian masker tak ber-SNI. Dikutip juga dari unggahan dalam akun Instagram resmi Badan Standarisasi Nasional pada 29 September 2020, menjelaskan bahwa pada dasarnya semua SNI bersifat sukarela.
Dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan, keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib, seperti tabung gas, ban, atau kemasan air minum. Sedangkan SNI sukarela adalah semua produk, sistem, jasa, proses, and personel yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai contoh yakni masker kain.
ADVERTISEMENT
Jadi, kabar memakai masker tak ber-SNI akan didenda dan dipenjara adalah tidak benar.