Hoaxbuster: Soal Surat Keputusan Penundaan Pilkada 2020 Akibat Pandemi COVID-19

22 September 2020 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tidak benar soal surat keputusan penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi COVID-19. Foto: Kominfo dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tidak benar soal surat keputusan penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi COVID-19. Foto: Kominfo dan kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabar mengenai penundaan Pilkada 2020 menjadi perbincangan hangat di tengah pandemi saat ini. Sebuah surat beredar di media sosial tentang keputusan penundaan Pilkada 2020 karena pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan sesuai persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah dan DPR. Di bagian akhir surat terdapat tanda tangan Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu sebagai tanda pengesahan keputusan dalam surat tersebut.
Berikut isi dari surat tersebut:
"1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU Pemerintah dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan paying hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
ADVERTISEMENT
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum dipakai untuk penanganan pandemi Covid-19."
Nyatanya, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menyebutkan bahwa Pilkada 2020 akan tetap digelar pada bulan Desember mendatang. Penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi ini tentunya akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, dalam rapat bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKKP pada Senin (21/9), Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan dalam kesimpulan bahwa Pilkada serentak tetap akan dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020. Ia juga menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan yang telah direncanakan dan masih dalam situasi yang terkendali.
ADVERTISEMENT
Maka, kabar beredarnya surat keputusan penundaan Pilkada 2020 karena pandemi COVID-19 adalah hoaks.