Hoaxbuster: Soal Surat Pengumuman Penerimaan PJLP Harus Bisa Salat dan Mengaji

9 November 2020 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoaxbuster : Soal Surat Pengumuman Penerimaan PJLP Harus Bisa Salat dan Mengaji
 Foto: data.jakarta.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Hoaxbuster : Soal Surat Pengumuman Penerimaan PJLP Harus Bisa Salat dan Mengaji Foto: data.jakarta.go.id
ADVERTISEMENT
Beredar unggahan foto tangkap layar berisi Surat Pengumuman Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari Suku Dinas Sosial Kota Jakarta Selatan tahun 2021. Surat tersebut tampak resmi dilengkapi dengan kop surat di bagian atas dan nomor surat.
ADVERTISEMENT
Isi surat tersebut menyebutkan syarat-syarat penerimaan PJLP. Dua di antara syaratnya adalah bisa membaca Al Quran dan menjalankan salat.
Kedua syarat tersebut disebutkan dalam poin ke-18 dan 19. Berikut narasi yang dituliskan dalam unggahan foto surat tersebut:
"Jika ini benar adanya, maka sama artinya non muslim tidak diperkenankan mendaftar “DILARANG”. Perhatikan Nomor urut 18 dan 19 .
#JAKARTA_DIPERUNTUKAN_MUSLIM_ATAU_NASIONAL ???
#JAKARTA_ITU_INDONESIA_ATAU_BUKAN ???
#ABANG_JAGO
Sudahkah kita merdeka? Masyarakat sendiri di kecam.. Berarti kemerdekaan itu, BELUM……."
Dikutip dari situs resmi Data Jakarta, Dinas Sosial provinsi DKI Jakarta menyampaikan klarifikasi mereka pada 6 November lalu. Dijelaskan bahwa surat tersebut adalah hoaks.
Pihak Dinas Sosial DKI Jakarta juga menyampaikan informasi surat itu disebarluaskan oleh oknum tak bertanggung jawa. Draft surat juga belum bertanda tangan pejabat yang berwenang sehingga disebut tidak valid.
ADVERTISEMENT
Persyaratan yang diperlukan untuk penerimaan penyedia di lingkunan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemajemukan dalam pemberian layanan kepada masyarakat.
Maka, soal kabar surat pengumuman penerimaan PJLP 2021 harus bisa membaca Al Quran dan menunaikan ibadah salat adalah salah.