Hoaxbuster: Tak Benar Pemkot Samarinda Denda Rp 250 Ribu Pemakai Masker di Dagu

19 Agustus 2020 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tak Benar Satpol PP Samarinda Denda Rp 250 Ribu karena Pakai Masker di Dagu. Foto: Sumber: ppid.samarindakota.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Tak Benar Satpol PP Samarinda Denda Rp 250 Ribu karena Pakai Masker di Dagu. Foto: Sumber: ppid.samarindakota.go.id
ADVERTISEMENT
Masyarakat Samarinda dihebohkan dengan unggahan story Facebook yang menyebutkan disuruh membayar Rp 250 ribu karena memakai masker di dagu. Pengguna itu juga mengunggah foto nota pembayaran yang bertuliskan Satpol PP Samarinda. Selain itu, akun itu juga menuliskan lokasi penilangan masker di Samarinda Central Plaza.
ADVERTISEMENT
"Adeku ditilang di toko, bayar 250K, gara-gara masker di dagu, parah heh wkk," tulis akun tersebut pada 13 Agustus 2020.
Terkait informasi itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Samarinda memberikan klarifikasi. Lembaga tersebut mengatakan, per 13 Agustus 2020, Satpol PP mulai memberikan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanggulangan COVID-19. Meski begitu, Kepala Satpol PP Samarinda M Darham menampik adanya sanksi denda Rp 250 ribu. Sanksi itu masih bersifat teguran karena masih hari pertama implementasi, tandasnya.
“Kita menemui banyak warga yang tidak pakai masker. Mereka tidak kita sanksi denda Rp 250 ribu, tapi sanksi teguran. Jadi apa yang diposting itu bohong,” ujar Darham seperti dikutip dari laman PPID, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, sanksi pertama adalah peringatan. Setelah itu, sanksi sosial hingga kemudian yang ketiga adalah denda.
Darham mengimbau, apabila ada anggota Satpol PP menarik denda tanpa tahapan seperti yang telah diatur, agar melaporkan kepadanya.
“Jadi tidak benar aparat Satpol menarik denda Rp 250 ribu. Bahkan slip yang diposting itu jelas menulis pemberian imbauan, bukan denda. Ini jelas bohong,” tegas Darham.